Untuk diketahui, sebelumnya Jokowi telah memberikan pernyataan resmi terkait sikapnya atas pemberhentian 75 pegawai KPK yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Ia menilai, hasil TWK tak serta merta bisa dijadikan dasar untuk memberhentikan pegawai KPK yang tidak lulus.
"Saya berpendapat, hasil Tes Wawasan Kebangsaan terhadap pegawai KPK, hendaknya tidak serta-merta jadi dasar untuk memberhentikan 75 pegawai yang dinyatakan tidak lulus tes," kata Presiden RI tersebut.
Menurut Jokowi, kekurangan pada para pegawai KPK sebaiknya diatasi dengan memberikan pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan.
"Kalau ada kekurangan, tentu bisa diperbaiki melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan," tuturnya menambahkan.
Tak hanya itu, orang nomor satu RI itu juga meminta agar pihak-pihak yang terlibat dalam proses TWK ini segera menyusun tindak lanjut terhadap 75 pegawai yang tidak lulus.
"Saya sependapat dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi, bahwa proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN. Saya minta kepada para pihak yang terkait untuk merancang tindak lanjut bagi 75 pegawai KPK ini," ujar Jokowi.***