Baca Juga: Bahar Smith Mengaku Cucu Nabi Muhammad ke-29, Husin Shihab: Mestinya Dia Malu Ngaku Begitu
SK tertanggal 7 Mei 2021 itu ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri. Sedangkan untuk salinan yang sah ditandatangani Plh Kepala Biro SDM Yonathan Demme Tangdilintin.
SK tersebut menetapkan keputusan Pimpinan KPK tentang hasil asesmen tes wawasan kebangsaan yang tidak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN.
Novel Baswedan menyebut diterbitkannya SK tentang penonaktifan 75 pegawai merupakan tindakan sewenang-wenang Ketua KPK Firli Bahuri.
"Itu SK tentang hasil asesmen TWK, bukan pemberhentian tetapi isinya justru meminta agar pegawai dimaksud menyerahkan tugas dan tanggung jawab (nonjob). Menurut saya itu adalah tindakan Ketua KPK yang sewenang-wenang," katanya, dikutip Pikiran Rakyat Depok dari Antara.
Menurut Novel Baswedan, tindakan Ketua KPK yang sewenang-wenang dan berlebihan itu perlu menjadi perhatian.
"Karena itu menggambarkan masalah serius yang sesungguhnya dan akibat dari tindakan sewenang-wenang tersebut para penyidik/penyelidik yang tangani perkara disuruh berhenti tangani perkara," ujarnya.
Malam ini ketemu mas Novel @nazaqistsha - angka korupsi bansos Rp 100 trilyun memang menarik pic.twitter.com/0kteq5OsMo— Muhammad Said Didu (@msaid_didu) May 18, 2021
Ia pun mengatakan permasalahan tersebut merugikan agenda pemberantasan korupsi dan menggambarkan adanya ambisi untuk menyingkirkan pegawai-pegawai yang berintegritas.
"Masalah seperti ini merugikan kepentingan kita semua dalam agenda pemberantasan korupsi dan semakin menggambarkan adanya ambisi untuk menyingkirkan pegawai-pegawai berintegritas dengan segala cara," tuturnya.***