Bertemu dengan Novel Baswedan, Said Didu: Angka Korupsi Bansos Rp100 Triliun Memang Menarik

- 19 Mei 2021, 09:53 WIB
Said Didu dan penyidik KPK Novel Baswedan
Said Didu dan penyidik KPK Novel Baswedan /Twitter/@msaid_didu

Baca Juga: Bahar Smith Mengaku Cucu Nabi Muhammad ke-29, Husin Shihab: Mestinya Dia Malu Ngaku Begitu

SK tertanggal 7 Mei 2021 itu ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri. Sedangkan untuk salinan yang sah ditandatangani Plh Kepala Biro SDM Yonathan Demme Tangdilintin.

SK tersebut menetapkan keputusan Pimpinan KPK tentang hasil asesmen tes wawasan kebangsaan yang tidak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN.

Novel Baswedan menyebut diterbitkannya SK tentang penonaktifan 75 pegawai merupakan tindakan sewenang-wenang Ketua KPK Firli Bahuri.

"Itu SK tentang hasil asesmen TWK, bukan pemberhentian tetapi isinya justru meminta agar pegawai dimaksud menyerahkan tugas dan tanggung jawab (nonjob). Menurut saya itu adalah tindakan Ketua KPK yang sewenang-wenang," katanya, dikutip Pikiran Rakyat Depok dari Antara.

Baca Juga: 100 Kota di Seluruh Dunia Gelar Aksi Solidaritas Palestina, Mustofa: Indonesia Lagi Sibuk Soal Pindahan Ibu...

Menurut Novel Baswedan, tindakan Ketua KPK yang sewenang-wenang dan berlebihan itu perlu menjadi perhatian.

"Karena itu menggambarkan masalah serius yang sesungguhnya dan akibat dari tindakan sewenang-wenang tersebut para penyidik/penyelidik yang tangani perkara disuruh berhenti tangani perkara," ujarnya.

Ia pun mengatakan permasalahan tersebut merugikan agenda pemberantasan korupsi dan menggambarkan adanya ambisi untuk menyingkirkan pegawai-pegawai yang berintegritas.

"Masalah seperti ini merugikan kepentingan kita semua dalam agenda pemberantasan korupsi dan semakin menggambarkan adanya ambisi untuk menyingkirkan pegawai-pegawai berintegritas dengan segala cara," tuturnya.***

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: ANTARA Twitter @msaid_didu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah