PR DEPOK - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menyatakan sebanyak 122.899 warga ditegur akibat melanggar protokol kesehatan (prokes) di tempat wisata yang berada di 24 provinsi.
Hal ini berlangsung selama libur lebaran 2021 pada 12-15 Mei 2021.
"Saya menyayangkan hal ini terjadi, bahwa kepatuhan masyarakat dalam memakai masker dan menjaga jarak bahkan di kota besar seperti DKI Jakarta masih mencatatkan angka yang rendah di tempat wisata, tempat yang ramai dikunjungi masyarakat," kata Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara, Rabu 19 Mei 2021.
Angka ini tinggi dibandingkan angka pelanggaran prokes di tempat wisata yang berada di 24 provinsi pada 5-8 Mei 2021 dari 92.761 warga.
Sementara itu sebanyak 143.130 warga dipantau Satgas Penanganan Covid-19 selama 12-15 Mei 2021. Angka ini juga lebih tinggi ketimbang periode 5-8 Mei 2021 dari 103.404 warga.
"Data ini perlu dijadikan dasar bagi pemerintah daerah sebagai otoritas berwenang di seluruh daerah Indonesia untuk mengevaluasi kembali operasional sektor wisata di lapangan sebagaimana tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 tahun 2021," ujarnya.
Wiku mengemukakan keramaian di tempat wisata meningkatkan risiko penularan Covid-19. Apalagi, ketidakpatuhan terhadap protokol kesehatan semakin memperburuk keadaan.
Baca Juga: Buntut Hasil Tes TWK 75 Pegawai KPK, 5 Orang Pimpinan Dilaporkan ke Dewas