Bahar Smith Mengaku Cucu Nabi Muhammad, Muannas Alaidid: Dia Contoh Keturunan yang Belum Tentu Berakhlak Baik

- 19 Mei 2021, 13:20 WIB
Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid.
Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid. /Facebook Muannas Alaidid

PR DEPOK – Habib Bahar bin Smith mengaku sebagai cucu ke-29 dari Nabi Muhammad SAW dalam persidangan kasus dugaan penganiayaan sopir taksi online pada Selasa, 18 Mei 2021.

Hal itu dilontarkan Bahar Smith saat majelis hakim, Surachmat menceritakan sebuah kisah Rasulullah yang dilempari dan dihina oleh kaum Yahudi.

Pengakuan Bahar Smith ini pun lantas menuai berbagai tanggapan, salah satunya dari Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid.

Baca Juga: BLT Covid-19 Rp300 Ribu Diperpanjang hingga Juni 2021, Simak Cara Dapatkannya Berikut Ini

Muannas Alaidid mengatakan bahwa Bahar Smith adalah contoh keturunan yang belum tentu memiliki akhlak baik.

Menurutnya, seorang nabi justru lemah lembut dan pemaaf. Tak seperti Bahar Smith yang melakukan tindak kekerasan.

Tanggapan tersebut disampaikan Husin Shihab melalui akun Twitter pribadinya @muannas_alaidid pada Selasa, 18 Mei 2021.

Bahar ini contoh keturunan yg blum tentu menjamin berakhlak baik, nabi itu justru lemah lembut & pemaaf sekaligus kesatria tak mungkin mau ‘menghabisi’ supir online apalagi anak dibwh umur,” ujarnya.

Cuitan Muannas Alaidid.
Cuitan Muannas Alaidid. tangkap layar Twitter @muannas_alaidid

Baca Juga: Hendropriyono Sebut Israel-Palestina Bukan Urusan Kita, Christ: Tak Berperikemanusiaan, Masa Tak Mau Peduli

Diketahui, Diketahui, Bahar Smith menjadi terdakwa dalam kasus dugaan penganiayaan kepada seorang sopir taksi online, Andriansyah (26) yang terjadi pada tahun 2018.

Saat itu Andriansyah diduga dianiaya karena mengantar jemput istrinya terlalu malam.

Meski demikian, Bahar Smith telah menyampaikan permintaan maaf kepada korban saat persidangan sebelumnya di Pengadilan Negeri Bandung, Bandung, Jawa Barat, pada 27 April 2021.

"Saya Bahar, minta maaf setulus-tulusnya atas kekhilafan saya ketika saya memukul saudara," katanya seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Hendropriyono Sebut Palestina-Israel Bukan Urusan RI, Said: Ini yang Arahkan Akun tuk Serang Pembela Palestina

Dalam persidangan, Bahar Smith membantah bahwa mengantar istrinya terlalu malam menjadi sebab penganiayaan.

Bahar menjelaskan, ia melakukan penganiayaan itu karena istrinya mengaku kepadanya telah digoda Andriansyah.

"Jadi ketika istri saya turun dari mobil, mengaku kepada saya, bahwa dia digoda, akhirnya saya pukuli. Intinya itu sebab saya melakukan pemukulan," tuturnya.

Baca Juga: 3 Kebiasaan Makan yang Harus Dihindari untuk Tidur yang Lebih Baik Menurut Ahli Diet

Namun Andriansyah tidak mengakui perbuatan tersebut. Dia hanya mengaku bahwa mengantar istrinya itu untuk berbelanja dan membeli keperluan rumah.

"Tidak ada (perkataan godaan)," ujarnya.

Dalam persidangan itu maupun persidangan sebelumnya, Bahar Smith memang mengakui telah melakukan pemukulan kepada Andriansyah.

Baca Juga: Sinopsis Three Kingdoms, Kisah Pertempuran Terakhir Jenderal Legendaris Tiongkok Kuno Zhao Zilong

Akan tetapi walaupun telah menempuh perdamaian, Ketua Majelis Hakim, Surachmat, mengatakan, hal itu tidak menggugurkan suatu perkara pidana.

"Inilah artinya, sebetulnya secara hukum tidak menyebabkan gugurnya perkara pidana," katanya.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: ANTARA Twitter @muannas_alaidid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah