Habib Rizieq Menangis Saat Bacakan Pledoi, Guntur Romli: Biasanya Dia Tegar, Apalagi Saat Fitnah dan Maki-maki

- 20 Mei 2021, 15:55 WIB
Guntur Romli.
Guntur Romli. /Instagram @gunromli

PR DEPOK – Habib Rizieq Shihab berderai air mata saat membacakan pledoi atau nota pembelaan atas tuntutannya terkait kasus kerumunan Petamburan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada Kamis, 20 Mei 2021.

Habib Rizieq memulai pembacaan pledoi dengan menceritakan ketika dirinya ingin pulang ke Tanah Air yang mendapatkan sejumlah gangguan.

Padahal, ia sudah sangat rindu dan cinta Indonesia.

Baca Juga: Beri Klarifikasi Siapa Itu Muhammad Fatah, Lucinta Luna: Masa Lalu Cowok yang Mencintai Aku

Habib Rizieq pun menghentikan sejenak pembacaan pledoi, diikuti dengan nada menurun, kemudian menitihkan air mata.

Sikap emosional yang dikeluarkan Habib Rizieq dalam persidangan agenda pembelaan ini pun menjadi sorotan, salah satunya oleh politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Mohamad Guntur Romli.

Guntur Romli turut prihatin dan tampak tidak menyangka.

Baca Juga: Soroti Pendapat Tokoh Tertentu Soal Palestina, Christ Wamea: Pemahaman Pancasila-nya Patut Dipertanyakan

Pasalnya, Habib Rizieq kerap tegar lantaran sudah dua kali di penjara.

Selain itu, Guntur Romli juga menyinggung ketegaran Habib Rizieq tersebut dengan kata-kata kasarnya yang kerap dilontarkan kepada orang lain.

Cuitan Guntur Romli.
Cuitan Guntur Romli.

Ikut sedih, biasanya Rizieq tegar, tidak pernah menangis meski uda 2x masuk penjara, apalagi saat mengeluarkan fitnah, menghasut & maki-maki,” katanya seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari akun Twitter pribadinya @GunRomli.

Baca Juga: Sinopsis The Divergent Series: Allegiant, Tris dan Four Temukan Kebenaran di Balik Tembok Chicago

Diketahui, Habib Rizieq Shihab dituntut hukuman penjara selama dua tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

JPU menyatakan Habib Rizieq terbukti bersalah menghasut masyarakat untuk datang ke acara Maulid Nabi dan pernikahan putrinya yang menyebabkan terjadinya pelanggaran protokol kesehatan.

"Menjatuhkan pidana kepada Muhammad Rizieq bin Husein Shihab dengan pidana penjara 2 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara," tutur JPU.

Baca Juga: Pemimpin Hamas Surati Jokowi, Ismail Haniyeh Berharap RI Bertindak dan Beri Dukungan bagi Palestina

Selain itu, jaksa juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Habib Rizieq berupa pencabutan hak memegang jabatan pada organisasi kemasyarakatan selama tiga tahun.

Dalam tuntutannya, jaksa juga membacakan hal-hal yang memberatkan terdakwa Habib Rizieq, seperti yang bersangkutan pernah dihukum dua kali pada tahun 2003 dan 2008 serta dianggap memberi keterangan yang berbelit-belit sehingga memperlambat jalannya sidang.

Jaksa juga menyatakan Habib Rizieq tidak mendukung program pemerintah dalam percepatan pencegahan Covid-19.

Baca Juga: Menlu RI ke New York Rapat Soal Palestina, Husin: Kehadirannya sebagai Kepedulian Jokowi pada Rakyat Palestina

Bahkan, Habib Rizieq memperburuk kesehatan masyarakat hingga mengganggu keamanan dan ketertiban umum di masyarakat.

Padakasus Petamburan, Habib Rizieq disangkakan melanggar pasal 160 KUHP tentang Penghasutan juncto Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Pada dakwaan kedua, Habib Rizieq disangkakan pasal 216 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP ke-1 KUHP, dakwaan ketiga Rizieq disangkakan pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Baca Juga: Sebut Palestina Negara Pertama yang Akui Kemerdekaan RI, Tifatul Sindir Hendropriyono: Bukan Urusan Kita Pak..

Sementara pada dakwaan keempat, ia disangkakan pasal 14 ayat 1 UU Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menukar juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP ke-1 KUHP.

Pada dakwaan kelima, Habib Rizieq disangkakan Pasal 82 A ayat (1) juncto Pasal 59 ayat (3) huruf c dan UU Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor Tahun 2017 Tentang Penetapan Perubahan Atas UU Nomor 17 tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi UU, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 10 huruf b KUHP, juncto Pasal 35 ayat (1) KUHP.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x