Jaksa meminta maaf lantaran melakukan kesalahan ketik ketika merujuk pada dua putusan MA perihal tindak pidana penghasutan.
"Atas nama Kejaksaan, tim penuntut umum, kami meminta maaf. Mudah-mudahan saudara terdakwa memaafkan kekeliruan pengetikan ini," tutur sang jaksa dalam sidang HRS yang digelar di PN Jakarta Timur pada Kamis, 20 Mei 2021 kemarin.
Permintaan maaf yang dilontarkan oleh jaksa merupakan respons terhadap protes yang disampaikan Habib Rizieq terkait fakta bohong dalam kasusnya.
Eks Imam Besar FPI itu menilai jaksa telah membuat fakta bohong terkait kasus kerumunan yang menjeratnya.
Sementara itu, Habib Rizieq sendiri juga sempat meminta agar majelis hakim membebaskannya secara murni.
Baca Juga: Berusia 40 Tahun, Wulan Guritno Ungkap Rahasia di Balik Penampilannya yang Terlihat Awet Muda
Dalam keterangannya, mantan pentolan FPI itu membantah dakwaan jaksa penuntut umum atau JPU atas kerumunan di Megamendung.
Menurutnya, pasal yang disangkakan jaksa tidak dapat digunakan dalam kasus yang menjerat Habib Rizieq.
Disampaikan oleh pendiri FPI itu, kerumunan yang terjadi di Megamendung adalah spontanitas dari warga yang antusias ingin menyambut kedatangannya.