Jadi, menurutnya upaya tersebut tidak hanya berdampak kepada 75 orang pegawai KPK tidak lolos TWK, namun berimbas pada pekerjaan.
Lebih lanjut, menurutnya, faktor paling penting ialah mencegah tindakan serupa terjadi pada lembaga-lembaga independen lain.
Maka dari itu, penting jika hal-hal tersebut harus dilaporkan dan diusut secara tuntas sebagaimana mestinya.
Jadi, pelaporan ke Komnas HAM terkait hal ini menurutnya demi upaya pemberantasan korupsi kedepannya.
Baca Juga: Mengaku Hamil Anak Kembar, Lucinta Luna Ungkap Nama Calon Bayinya: Fattah dan Fattimah
"Pelaporan tidak semata-mata untuk kepentingan pribadi tetapi juga untuk upaya pemberantasan korupsi," ujar Novel.
Lebih-lebih agar tidak memaklumi setiap penyerangan HAM dan kepentingan warga negara di Indonesia.
Sebelumnya, 75 pegawai KPK yang dibebastugaskan melaporkan Profesor Indriyanto Seno Adji ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik.
Mereka menilai bahwa Ketika Dewan Pengawas melakukan hal yang sifatnya operasional contohnya ikut dalam konferensi pers yang itu dilakukan oleh Profesor Indriyanto Seno Adji bersama dengan Ketua KPK Firli Bahuri adalah masalah.