Tanggapi Laporan Novel Baswedan Dkk, Komnas HAM Bentuk Tim Penyelidikan Perkara 75 Pegawai KPK

- 24 Mei 2021, 21:38 WIB
Pegawai KPK Novel Baswedan memberikan pernyataan dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin 24 Mei 2021. Komnas HAM membentuk tim pemantauan dan penyelidikan terkait pengaduan Wadah Pegawai KPK atas kasus tes wawasan kebangsaan pegawai korps antirasuah tersebut.
Pegawai KPK Novel Baswedan memberikan pernyataan dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin 24 Mei 2021. Komnas HAM membentuk tim pemantauan dan penyelidikan terkait pengaduan Wadah Pegawai KPK atas kasus tes wawasan kebangsaan pegawai korps antirasuah tersebut. /Tangkap layar Zoom/

PR DEPOK – Menanggapi laporan Novel Baswedan dan pegawai Pemberantasan Korupsi (KPK) lainnya yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan membentuk tim pemantauan dan penyelidikan.

Terkait pembentukan tim Komnas HAM dalam perkara 75 pegawai KPK bersangkutan, disampaikan langsung oleh Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Mohammad Choirul Anam.

"Kami berharap teman-teman wadah pegawai KPK, pimpinan KPK, dan pihak terkait untuk bisa kooperatif," kata Mohammad Choirul Anam di Jakarta, pada Senin 24 Mei 2021 sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Daftar UMKM Online Gratis di oss.go.id untuk Syarat SKU atau NIB Pendaftaran Bantuan UMKM BPUM 2021

Mohammad Choirul Anam menyebutkan bahwa pembentukan tim Komnas HAM dalam perkara 75 pegawai KPK guna memastikan Indonesia bebas dari praktik korupsi.

Maka dari itu, menurutnya, jika tim pemantauan dan penyelidikan 
sudah terbentuk, maka Komnas HAM segera memperdalam bukti-bukti atau dokumen yang diserahkan oleh wadah pegawai KPK.

Sejauh ini, Komnas HAM telah menerima sejumlah bukti berupa dokumen yang diserahkan langsung oleh penyidik senior KPK Novel Baswedan bersama tim dan kuasa hukumnya.

"Kami tadi diberikan dokumen begitu lengkap, baik catatan atas fakta-fakta dan beberapa instrumen hukum yang melandasi," ujarnya.

Baca Juga: Siap Dinikahi Rizky Billar, Lesti Kejora Mantapkan Hati: Bismillah

Bahkan, Choirul Anam menjelaskan bahwa informasi yang diterima dari Novel Baswedan terkait perkara 75 pegawai KPK jauh lebih komprehensif dari sekadar membaca berita-berita yang beredar selama ini.

Maka dari itu, Komnas HAM memandang kasus yang sedang terjadi di tubuh KPK saat ini penting untuk segera diselesaikan karena praktik korupsi merupakan musuh bersama rakyat Indonesia.

Tidak hanya itu, Choirul Anam menekankan siapa pun penyelenggara negara maka harus bersih dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Baca Juga: Sergio Aguero Hijrah ke Barcelona, Pep Guardiola Beberkan Fakta-fakta Berikut

Sebelumnya, sejumlah pegawai KPK termasuk Novel Baswedan mengadu ke Komnas HAM. Mereka melaporkan oknum pimpinan lembaga KPK karena menilai ada tindakan pelanggaran HAM.

"Ada tindakan yang sewenang-wenang dilakukan dengan sedemikian rupa. Efek dari tindakan sewenang-wenang itu banyak pelanggaran HAM," kata Novel Baswedan di Jakarta, pada Senin 24 Mei 2021.

Dalam pengaduan ke Komnas HAM, menurut Novel Baswedan ada beberapa hal terkait, yaitu penyerangan privasi, seksualitas hingga masalah beragama.

Baca Juga: Kasus Baru Covid-19 Meningkat di 10 Provinsi, Salah Satunya Terjadi di DKI Jakarta

Berkaitan dengan TWK yang menjadi salah satu penilaian alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN),  Novel Baswedan menilai bahwa hanya bagian untuk menyingkirkan pegawai yang bekerja dengan baik dan berintegritas.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x