24 dari 75 Pegawai KPK yang Tak Lulus TWK Dimungkinkan Dibina Sebelum jadi ASN, 51 Lainnya Diberhentikan?

- 25 Mei 2021, 19:55 WIB
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata. /Dok. ANTARA.

Akan tetapi, apabila dalam tes tersebut, dari 24 orang tersebut masih tidak lulus, maka tidak akan diangkat menjadi ASN.

"Mereka sebelum mengikuti pendidikan diwajibkan menandatangani kesediaan untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan. Selesai pendidikan dan pelatihan wawasan kebangsaan dan bela negara, kalau tidak lolos, yang bersangkutan tidak bisa diangkat jadi ASN," kata Alex.

Baca Juga: Sebut Kebocoran Data PR Besar BPJS Kesehatan, Mardani: Pentingnya Selesaikan RUU Perlindungan Data Pribadi

Terkait tes ini, Alex menyebutkan bahwa KPK sangat memahami bahwa pegawainya harus berkualitas sehingga lembaganya terus berusaha membangun SDM yang memenuhi beberapa aspek.

"Tidak hanya aspek kemampuan, tetapi juga aspek kecintaan pada Tanah Air, bela negara, kesetiaan pada Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, NKRI, serta pemerintah yang sah dan bebas dari radikalisme dan organisasi terlarang," kata Alex.***

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah