PR DEPOK – Mantan anggota DPR RI Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Abdillah Toha memberikan responsnya terkait aturan pengeras suara di Arab Saudi.
Diketahui, pemerintah Arab Saudi telah memberlakukan pembatasan penggunaan pengeras suara di masjid.
Pemerintah Arab Saudi menyatakan bahwa penggunaan pengeras suara masjid hanya diizinkan untuk azan dan iqamat.
Baca Juga: Pemprov Jawa Timur Siap Dipanggil Polda Jatim Terkait Dugaan Kerumunan saat Ulang Tahun Khofifah
Aturan tersebut tertuang dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh Menteri Urusan Islam Saudi, Abdul Latif Al Sheikh untuk semua masjid di seluruh Kerajaan Saudi.
Selain itu, pihak masjid pun juga diimbau untuk menurunkan volume pengeras suara ke tingkat sepertiga.
Hal itu pun mendapat sorotan dari masyarakat luas, salah satunya Abdillah Toha melalui akun Twitter @AT_AbdillahToha.
“Ini yang bisa ditiru. Beranikah kita?” tulis Abdillah Toha sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com pada Rabu, 26 Mei 2021.
Ia juga menjelaskan bahwa larangan tersebut bukan hanya berkutat pada penggunaan pengeras suara.
Akan tetapi, menurut dia, larangan tersebut hanya berlaku pada penggunaan pengeras suara selain untuk azan.
“Yang dilarang itu bukan menggunakan pengeras suara tapi menggunakan selain azan untuk pendengar di luar masjid,” katanya.
Di samping itu, Abdillah Toha menegaskan bahwa penggunaan pengeras suara di dalam masjid masih diizinkan.
“Pengeras suara untuk didengar di dalam masjid tidak dilarang,” ujar Abdillah Toha.***