Sindir Fahri Hamzah Soal Pelaksanaan Revisi UU KPK, Said Didu: Apakah Sudah seperti Harapan Bapak?

- 26 Mei 2021, 07:30 WIB
Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu.
Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu. /Twitter @msaid_didu

PR DEPOK - Mantan Sekretaris Menteri BUMN, Muhammad Said Didu belum lama ini tampak menyindir mantan Wakil Ketua Umum DPR RI, Fahri Hamzah soal revisi Undang-Undang (UU) KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). 

Sindiran itu muncul setelah lembaga KPK mengumumkan penonaktifkan 51 pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK). 
 
Dalam pernyataannya, Said Didu mempertanyakan tanggapan Fahri Hamzah terkait realisasi dari UU KPK saat ini. 
 
 
Mengingat sebelumnya, Fahri Hamzah dulu begitu konsisten mendukung revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 Tentang KPK, ketika masih menjabat sebagai Wakil Ketua DPR RI hingga kemudian aturan ini benar-benar disahkan pemerintah.
 
Cuitan Said Didu.
Cuitan Said Didu.
 
"Pak @Fahrihamzah yth, apakah sudah seperti ini harapan Bapak thdp pelaksanaan revisi UU @KPK_RI ?," kata Said Didu seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Twitter @msaid_didu pada Rabu, 26 Mei 2021. 
 
Seperti diberitakan sebelumnya, lembaga KPK telah mengumumkan nasib 75 pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK). 
 
 
Berdasarkan hasil rapat dengan berbagai lembaga, KPK akhirnya memutuskan untuk tetap menonaktifkan 51 pegawai KPK yang tak lolos TWK. 
 
Sedangkan untuk 24 pegawai sisanya, dikatakan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mereka kemungkinan akan diberlakukan pembinaan terkait wawasan kebangsaan untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
 
"Dari hasil pemetaan asesor, kami sepakati bersama dari 75 orang itu dihasilkan bahwa ada 24 pegawai yang masih dimungkinkan untuk dibina sebelum diangkat menjadi ASN," kata Alexander Marwata di Jakarta, pada Selasa 25 Mei 2021. 
 
 
Sedangkan untuk 51 pegawai KPK lainnya, Alexander menyatakan mereka tak lagi bisa bekerja di lembaga KPK setelah masa jabatannya selesai. 
 
"Yang 51 tentu karena sudah tidak bisa dilakukan pembinaan berdasarkan penilaian asesor, tentu tidak bisa bergabung lagi dengan KPK," ucapnya menambahkan.
 
Keputusan tersebut diketahui diambil dari hasil rapat yang dilaksanakan oleh lembaga KPK bersama BKN, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), serta Lembaga Administrasi Negara (LAN).***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x