Oleh karena itu, Mahfud MD menyebutkan bahwa perguruan tinggi harus bertanggung jawab dan memperhatikan korupsi yang sudah semakin parah di Indonesia ini.
Tak cukup sampai di situ, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi RI itu juga menyinggung soal korupsi pada zaman Orde Baru.
Ia menuturkan, korupsi di zaman Orde Baru terjadi secara besar-besaran, tetapi diatur oleh jaringan korporatis dan pemerintahan Soeharto.
"Korupsinya dulu dimonopoli di pucuk eksekutif dan dilakukan setelah APBN ditetapkan. Ini tak bisa dibantah, buktinya Orde Baru direformasi dan pemerintahan Soeharto secara resmi disebut pemerintahan KKN. Penyebutan itu ada di Tap MPR, UU, kampanye politisi, pengamat, disertasi, tesis, dan sebagainya," ujar Mahfud MD.
Mahfud MD kembali menyebutkan bahwa korupsi di era reformasi sudah semakin meluas.
Baca Juga: BNN Kaltara Gagalkan Penyelundupan Sabu Seberat 20 Kilogram yang Berasal dari Tawau Malaysia
Pasalnya, lanjut Menko Polhukam itu, korupsi kini tak hanya dilakukan di pucuk eksekutif, melainkan meluas secara horizonta ke oknum-oknum legislatif, yudikatif, dan auditif, serta secara vertikal dari pusat ke daerah.
"Lihat saja para koruptor yang menghuni penjara sekarang, datang dari semua lini horizontal maupun vertikal," katanya menerangkan.
"Kalau dulu korupsi dilakukan setelah APBN ditetapkan atas usulan Pemerintah, sekarang ini sebelum APBN dan APBD jadi sudah ada nego-nego proyek untuk APBN dan APBD," tuturnya.***