"Dengan adanya perubahan dari 75 menjadi 51, jelas menggambarkan bahwa TWK benar hanya sebagai alat untuk penyingkiran pegawai KPK," tutur Novel Baswedan.
Menurutnya, Pimpinan KPK memang tak secara gamblang mengatakan bahwa pihaknya memecat 51 pegawai KPK, tapi hanya mengatakan bahwa para pegawai itu sudah tidak bisa lagi bergabung dengan KPK.
"Yang disampaikan AM (Alexander Marwata), menggambarkan sikap oknum pimpinan KPK yang akan memaksakan agar terjadi pemecatan terhadap 75 pegawai KPK, baik langsung maupun tidak langsung," katanya melanjutkan.
Untuk diketahui, sebelumnya KPK menyatakan bahwa ada 75 pegawai KPK yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan atau TWK.
Belum lama ini, diumumkan bahwa 51 di antaranya tidak bisa lagi lanjut di KPK dan akan diberhentikan setelah masa kerja mereka habis, yakni sampai 1 November 2021 mendatang.
Baca Juga: Tes Kepribadian: Bentuk Kepalan Tangan Dapat Mengungkapkan Kepribadian Anda
Sementara itu, 24 pegawai lainnya dinilai masih bisa dibina sebelum akhirnya beralih status menjadi Aparatur Sipil Negara atau ASN.***