PR DEPOK - Suparji Ahmad yang merupakan pakar hukum pidana dari Universitas Al-Azhar mengungkapkan bahwa keinginan Indonesia Corruption Watch (ICW) kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo S Prabowo untuk mengembalikan Firli Bahuri selaku Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke kepolisian tidak beriringan dengan perundang-undangan.
Ahmad menilai peraturan perundang-perundangan sudah mengenai pengalihan atau pemberhentian Ketua KPK.
“Semuanya harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sebagaimana diatur dalam pasal 32 Undang-undang KPK,” ucap Ahmad dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari ANTARA pada Rabu, 26 Maret 2021 kemarin.
Menurutnya, pasal 32 UU Nomor 30/2002 tentang KPK menjelaskan bahwa pimpinan KPK dapat diberhentikan jika yang bersangkutan meninggal dunia.
Kemudian, Pimpinan KPK sesuai pasal tersebut juga bisa diberhentikan jika berakhir masa jabatan, melakukan perbuatan tercela, menjadi terdakwa tindak pidana kejahatan, atau berhalangan tetap.
“Oleh karenanya, jika pemberhentian pimpinan KPK dengan pola menarik dari KPK, dalam hal ini sesuai latar belakang misalnya sebagai polisi, kemudian ditarik kepala Kepolisian Indonesia, secara prosedural tidak sesuai dengan pasal 32 tadi,” tutur Ahmad.
Intinya jika ingin memberhentikan ketua KPK maka ada prosedur-prosedur yang harus dipahami terlebih dahulu.
“Tidak semata-mata komitmen memberantas korupsi, tetapi juga harus sesuai prosedur yang benar,” ucap Ahmad.
Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta 27 Mei 2021: Andin Terkejut kalau Nindy Adalah Reyna
Pada Selasa, 24 Mei 2021 lalu, Kurnia Ramadhan yang merupakan salah satu peneliti ICW menyatakan keinginan pihaknya bertemu dengan Prabowo agar Firli Bahuri selaku ketua KPK ditarik dan diberhentikan dengan pertimbangan beragam kontroversi yang ditmbulkannya selama menjadi pimpinan lembaga antirasuah tersebut.
Sebelumnya Indra Perwira yang merupakan Ahli hukum tata negara Universitas Padjajaran memberikan kritik terhadap Indonesian Corruption Watch (ICW) setelah mengambil langkah dengan mengirimkan surat kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Prabowo untuk mengembalikan Ketua KPK Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Firli Bahuri ke kepolisian.
Perwira menerangkan bahwa surat yang dikirimkan ICW tidak sejalan dengan UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.
UU Nomor 30 tahun 2002 menuturkan bahwa pimpinan KPK dipilih oleh DPR sesuai dengan calon yang diusulkan oleh Presiden.
Baca Juga: Bantah Palestina Kurang Harmonis, Dubes Sebut Hamas dan Fatah Bersatu Lawan Israel
Usulan ini sendiri juga telah melewati tahapan panitia seleksi (pansel) pemilihan.
“Pemilihan ketua KPK ini kan sudah diuji kelayakan dan kepatutan oleh DPR secara terbuka. Ada panitia seleksi juga.
Jadi tidak bisa minta pemberhentiannya ke kepala Kepolisian Indonesia yang jelas-jelas tidak sinkron dan tidak punya wewenang,” ucap Perwira yang juga merupakan Ketua Pusat Studi Kebijakan Negara Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran.***