Desak Jokowi Sikapi Legalisasi Hasil TWK, Mardani: Ada Potensi Lawan Hukum hingga Hambat Pemberantasan Korupsi

- 27 Mei 2021, 14:55 WIB
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera. /Dok. DPR RI

Pimpinan KPK bersama dengan Badan Kepegawaian Negara atau BKN menilai 51 pegawai KPK yang dipecat ini sudah tidak bisa lagi bergabung dengan lembaga antirasuah tersebut.

Semua pegawai KPK yang dipecat ini tidak akan langsung diberhentikan, lantaran mereka masih memiliki masa kerja hingga 1 November 2021 mendatang.

Baca Juga: Heran Jokowi Kesal Data Bansos Tak Akurat, Yos: kok Kesalnya Saat Anggaran Sudah Digelontorkan dan Dikorupsi?

Sementara itu, 24 pegawai lainnya masih dimungkinkan untuk dibina sebelum akhirnya beralih status menjadi Aparatur Sipil Negara atau ASN.

Namun, keputusan yang diambil oleh Pimpinan KPK ini menuai pro dan kontra di kalangan publik.

Tak sedikit yang menilai bahwa pemecatan 51 pegawai KPK ini sama saja dengan menentang arahan Presiden Jokowi yang sebelumnya menyatakan tidak setuju jika hasil TWK dijadikan dasar untuk memberhentikan pegawai.

Baca Juga: Puji Qatar Donasikan 7 Triliun ke Palestina, Hasmi Bakhtiar: Duitnya Seakan Tak Ada Habisnya untuk Kebaikan

Terkait hal ini, Jokowi sendiri hingga saat ini belum memberikan pernyataan resmi atas sikapnya terhadap pemecatan 51 pegawai KPK yang tidak lulus TWK tersebut.

Pihak KPK sendiri belum membuka ke publik terkait nama-nama pegawai yang diputuskan tidak bisa lagi lanjut di KPK.***

Halaman:

Editor: Annisa.Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x