"Ia membelah dan menyingkirkan sesiapa yang menghalangi politik istana.," ucap Rachland menambahkan.
Seperti diketahui sebelumnya, KPK telah memutuskan untuk tetap menonaktifkan 51 pegawai KPK, yang tak lolos tes wawasan kebangsaan.
"Yang 51 tentu karena sudah tidak bisa dilakukan pembinaan berdasarkan penilaian asesor, tentu tidak bisa bergabung lagi dengan KPK," ucap Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam siaran persnya pada Selasa, 25 Mei 2021.
Keputusan KPK itu pun sontak kembali menuai protes dan kritikan dari berbagai pihak lantaran telah melawan arahan dari Presiden Jokowi.
Selain itu, para pegawai yang dinonaktifkan ini juga tengah menangani beberapa kasus korupsi besar di Indonesia.
Hal tersebut lantas membuat banyak orang mempertanyakan komitmen Jokowi, yang sebelumnya menyatakan bahwa hasil TWK tak bisa dijadikan sebagai dasar untuk memberhentikan pegawai.
Tak sedikit pihak yang penasaran dengan sikap Jokowi terhadap bawahannya yang jelas melawan arahannya, yakni secara tak langsung melemahkan KPK.***