Setuju Habib Rizieq Dibebaskan, Gus Nadir: Kita Boleh Berbeda dengan HRS, Tapi Keadilan Berlaku bagi Semua

- 27 Mei 2021, 18:29 WIB
Tokoh NU, Nadirsyah Hosen atau Gus Nadir.
Tokoh NU, Nadirsyah Hosen atau Gus Nadir. /Instagram @nadirsyahhosen_official

PR DEPOK – Tokoh NU, Nadirsyah Hosen atau akrab disapa Gus Nadir setuju Habib Rizieq Shihab dibebaskan dari beberapa kasus kerumunan yang saat ini menjeratnya.

Gus Nadir mengatakan bahwa kasus kerumunan tidak perlu ditangkap atau bahkan diseret ke pengadilan, karena ada sanksi denda yang bisa dibayar.

Ia menilai dalam kasus kerumunan Habib Rizieq ini ada keadilan yang terusik lantaran pelanggar prokotol kesehatan lainnya tidak diperlakukan serupa.

Baca Juga: Akui Positif Covid-19 di RS UMMI, Habib Rizieq: Saya Diusulkan Membuat Rekaman untuk Redam Berita Hoaks

Menurut Gus Nadir, meskipun berbeda pandangan dengan Habib Rizieq, tetapi soal keadilan harus ditegakkan dan berlaku untuk semua.

Pendapat tersebut disampaikan Gus Nadir melalui akun Twitter pribadinya @na_dirs pada Kamis, 27 Mei 2021.

Cuitan Gus Nadir.
Cuitan Gus Nadir.

Ya sepakat, seharusnya dlm kasus kerumunan HRS gak perlu ditangkap & dibawa ke pengadilan. Kalau cuma denda kan bisa lgs bayar saja. Tapi ada rasa keadilan yg terusik ketika yg lain tidak diperlakukan sama dg HRS. Kita boleh berbeda dg HRS, tpi keadilan berlaku pada semua,” katanya.

Baca Juga: Habib Rizieq Divonis 8 Bulan Penjara Kasus Kerumunan Petamburan, Lebih Rendah dari Tuntutan JPU

Diketahui, Habib Rizieq Shihab menjalani sidang putusan dalam perkara kerumunan Petamburan dan Megamendung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada Kamis, 27 Mei 2021 hari ini.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis pidana denda sebesar Rp20 juta subsider lima bulan penjara kepada Habib Rizieq terkait kasus kerumunan di Megamendung.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana denda sejumlah Rp20 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama lima bulan," kata Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa seperti diberitakan sebelumnya.

Baca Juga: Kaesang Pangarep Tak Bisa Dihubungi, Felicia Tissue Curhat Pernah Berjuang hingga Kirimi Jokowi Surat

Suparman Nyompa menjelaskan bahwa putusan tersebut berdasarkan pada pertimbangan fakta yang terungkap selama sidang kasus kerumunan Megamendung.

Selain itu, hakim juga membacakan hal-hal yang memberatkan putusan di antaranya kerumunan warga di Megamendung bertentangan dengan upaya pemerintah dalam penanggulangan pandemi Covid-19, berisiko memengaruhi penularan meluas.

Meski demikian, putusan ini lebih rendah dibanding tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum yang meminta Rizieq dihukum pidana penjara selama 10 bulan dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Baca Juga: Akui Diminta BKN Membantu dalam TWK Pegawai KPK, Kepala BNPT: Kami Diminta Bantu untuk Profiling

"Jadi, untuk perkara nomor 226 itu pendapat majelis hakim yang dibacakan tadi. Saudara terdakwa dan penuntut umum punya hak yang sama apakah menerima keputusan ini atau menyatakan pikir-pikir, atau tidak menerima dengan menyatakan banding dalam waktu tujuh hari," ujarnya.

Atas putusan itu, tim kuasa hukum Habib Rizieq dan JPU sama-sama menyatakan menggunakan waktu mereka selama tujuh hari untuk pikir-pikir sebelum menentukan sikap mengambil langkah hukum banding atau menerima putusan.

Dalam kasus Megamendung, Habib Rizieq disangkakan pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x