Soal TWK Pegawai KPK yang Jadi Polemik, Pakar Hukum Nilai Ributnya Terlambat

- 28 Mei 2021, 21:18 WIB
Gedung KPK.
Gedung KPK. /ANTARA FOTO/Benardy Ferdiansyah.

PR DEPOK - Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Andi Sandi melontarkan tanggapan terkait Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang timbulkan polemik.

Andi Sandi menilai keributan soal TWK pegawai KPK sebagai syarat alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) ini terlambat.

Hal tersebut disampaikan Andi Sandi melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta pada Jumat, 28 Mei 2021.

Baca Juga: Kondisi Munarman Kini Dipertanyakan, Eva Chaniago: Hukum Makin Beda, Keras ke Oposisi dan Lemas ke Korupsi

"Saya melihat keributan hari ini sebenarnya itu telat. Keributannya baru muncul sekarang," kata dia sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Adapun alasan dirinya menyebutkan terlambat lantaran menurut Andi Sandi proses TWK KPK sejatinya pihak-pihak yang meributkan sejak awal undang-undang (UU) ini ditetapkan sudah paham.

Pasalnya, kata dia, pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN merupakan proses inisiasi dari perubahan UU KPK yang di dalamnya mengatur bahwa seluruh pegawai KPK merupakan ASN.

Baca Juga: Ganggu Kinerja KPK dalam Berantas Korupsi, Boni Hargens Minta Polemik TWK Dihentikan: Sudah Selesailah

"Ini sudah hampir satu tahun lebih dari 2019 ke 2020 kemudian keluar Peraturan Pemerintah 41/2020. PP ini adalah turunan langsung dari UU 19/2019," tuturnya menjelaskan.

Dalam pasal 6 PP 41/2020, ucap Andi Sandi, sudah jelas dikatakan bahwa tata cara pengalihan pegawai KPK dari posisi sebelum perubahan untuk menjadi ASN diatur lebih lanjut oleh peraturan KPK.

"Artinya, semua proses itu diserahkan kepada KPK bagaimana pengaturannya kan. Nah, kawan-kawan yang 75 ini masih bagian dari KPK. Kenapa dalam proses pembentukan itu tidak ada negosiasi, tidak ada diskusi," ucapnya.

Baca Juga: Terang-terangan Jagokan Anies Baswedan Jadi Presiden, Refrizal: Dia Layak Mimpin RI 2024-2029

Lebih lanjut, Andi Sandi mengatakan bahwa pada pasal 3 peraturan KPK 1/2021 terdapat lima tahapan untuk menentukan seorang pegawai KPK.

Pertama, tahapan penyesuaian jabatan menjadi ASN sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

"Kedua, identifikasi jenis dan jumlah pegawai KPK. Ketiga, pemetaan kesesuaian kompetensi dan kualifikasi serta pengalaman KPK dengan jabatan ASN yang akan diduduki," ujarnya.

Baca Juga: 51 Pegawai KPK Resmi Diberhentikan, Wakil Ketua KPK: Presiden Telah Beri Arahan

Keempat, kata Andi Sandi, pengalihan pegawai KPK menjadi PNS dan tahapan terakhir penetapan kelas jabatan.

"Nah, yang diributkan oleh kawan-kawan ini hanya tahap yang keempat," tutur Andi Sandi mengakhiri.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah