“Hal yang memberatkan terperiksa telah menikmati hasil dari perbuatannya berupa uang kurang lebih sejumlah Rp1.697.000.000.
Terperiksa telah menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan oleh pimpinan instansi asal sebagai pegawai negeri yang dipekerjakan KPK,” jelas Albertina Ho yang merupakan Anggota Dewas KPK.
Sedangkan terkati hal yang meringankan Stepanus tidak ada sama sekali.
KPK tidak hanya melakukan penanganan terkait tindak pidananya, tetapi lembaga anti rasuah ini juga melayangkan laporan atas Stepanus ke Dewan KPK terkait dugaan pelanggaran etik.
Sebelumnya, KPK juga telah menetapkan status tersangka pada Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial (MS) dan Maskur Husain (MH) yang menjadi pengacara dari tersangka atas kasus dugaan suap sehubungan dengan penanganan Wali Kota Tanjungbalai Tahun 2020-2021.
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) sebelumnya mengadakan sidang mengenai pembacaan putusan terhadap dugaan pelanggaran etik yang diperbuat oleh penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP).
“Berdasarkan informasi yang kami terima, hari ini diagendakan pembacaan putusan oleh Majelis Etik Dewas KPK terkait sidang etik Pegawai KPK atas nama SRP, ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari ANTARA di Jakarta pada Senin, 31 Mei 2021.
Fikri menjelaskan bahwa pembacaan putusan dilakukan secara terbuka berlokasi di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK, Jakarta.***