MUI Putuskan Masa Berlaku Sertifikat Halal Menjadi 4 Tahun Kecuali Bila Terdapat Perubahan Komposisi Bahan

- 31 Mei 2021, 14:42 WIB
Ilustrasi sertifikat halal.
Ilustrasi sertifikat halal. /Dok MUI

PR DEPOK - Masa berlaku sertifikat halal yang sebelumnya hanya 2 tahun kini berubah menjadi 4 tahun berdasarkan keputusan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI).

Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam mengatakan, terdapat pengecualian dalam ketetapan tersebut yakni bila muncul perubahan komposisi bahan sebagaimana tertuang dalam Surat Kep-49/DHN-MUI/V/2021.

"Ini penting untuk dikonsolidasikan terlebih setelah diundangkannya Undang-Undang Cipta Kerja dan juga peraturan pelaksanaannya yang memberikan regulasi baru secara administratif mengenai masa berlaku sertifikasi halal," tutur Asrorun Niam dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara.

Baca Juga: Miris! Pria di Aceh Lecehkan Anak di Bawah Umur dalam Toilet Masjid

Dengan demikian, MUI meminta seluruh perusahaan pemegang sertifikat halal untuk segera mengurus konversi masa berlaku ketetapan produknya.

"Bagi perusahaan yang telah memiliki ketetapan halal MUI sejak 17 Oktober 2019, hendaknya mengurus konversi masa berlaku ketetapan halal dari 2 tahun menjadi 4 tahun sesegera mungkin," tuturnya.

Sementara itu, pengajuan sertifikasi halal khusus bagi pelaku usaha dalam negeri diproses selama 15 hari dengan masa toleransi 10 hari.

Baca Juga: Rizky Billar Buka Suara Terkait Ramalan Pernikahannya dengan Lesti Kejora: Nggak Jelas

Sedangkan bagi pelaku usaha luar negeri, pengajuan sertifikasi halal diproses dengan waktu yang sama dan toleransi selama 15 hari.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA Kementerian Agama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x