Terbukti Langgar Kode Etik, Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju Resmi Diberhentikan Tidak Hormat

- 31 Mei 2021, 16:43 WIB
Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) digiring petugas untuk mengikuti konferensi pers usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 22 April 2021.
Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) digiring petugas untuk mengikuti konferensi pers usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 22 April 2021. /ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto.

PR DEPOK - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju telah resmi diberhentikan dari jabatannya oleh Dewan Pengawas (Dewas KPK).

Pemecatan itu dilakukan oleh Dewas KPK karena Robin telah terbukti bersalah melanggar kode etik.

Informasi tersebut disampaikan oleh Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean ketika menyampaikan putusannya pada Senin, 31 Mei 2021.

Baca Juga: Nilai UAH Keterlaluan dan Baper karena Lapor Polisi, Guntur: Jika Bisa Kasih Bukti, Baru Boleh Merasa Difitnah

"Menyatakan terperiksa bersalah melakukan pelanggaran kode etik," kata Timpak Hatorangan seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.

Kemudian, Tumpak Hatorangan menjelaskan bahwa Robin sudah menyalahgunakan jabatannya sebagai penyidik untuk kepentingan pribadi.

"Kedua, menghukum terperiksa dengan saksi berat berupa diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai KPK," ucapnya menambahkan.

Baca Juga: Jelang Pernikahan Rizky Billar, Deny Darko Sebut Rasa Sayang Lesti Kejora Lebih Besar

Atas kesalahan yang dilakukannya itu, Robin dinyatakan telah melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf A, B dan C Undang-Undang Dewas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penindakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku.

Diketahui sebelumnya, usai terlibat kasus suap yang menyeret Wali Kota Tanjung Balai, M Syahrial, AKP Robin ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK.

Dari keterlibatan dalam kasus suap Wali Kota Tanjung Balai, Robin diduga menerima suap sebesar Rp1,3 miliar dari M Syahrial.

Baca Juga: Tak Mau Ketinggalan Zaman, Ashanty Umumkan Anang Hermansyah Buat Akun TikTok

Dalam pernyataan yang disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri, uang suap yang diterima Robin merupakan jaminan agar kasus korupsi yang melibatkan M Syahrial tak naik tahap penyidikan.

Sementara itu, pihak yang mempertemukan Robin dengan Syahrial agar kasus di Tanjung Balai dihentikan adalah Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin.

"AZ (Azis Syamsuddin) memperkenalkan SRP (Stefanus Robin Pattuju) dengan MS (M Syahrial) karena diduga MS memiliki permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjung Balai, yang sedang dilakukan KPK agar tidak naik ke tahap penyidikan," kata Firli pada Kamis, 22 April 2021 lalu.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x