Soal Laporan 75 Pegawai kepada Lima Pimpinan KPK, Begini Kata Dewas Lembaga Antirasuah

- 1 Juni 2021, 14:35 WIB
Potret para pimpinan KPK periode 2019-2023.
Potret para pimpinan KPK periode 2019-2023. /ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga.

PR DEPOK – Lima Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah dilaporkan atas pelanggaran etik kepada 75 pegawai lembaga tersebut yang tidak lolos dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Laporan ini telah diterima oleh Dewan Pengawas (Dewas KPK) pada Selasa, 18 Mei 2021. Terkait hal tersebut Dewas KPK menyatakan masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK Jakarta pada Senin, 31 Mei 2021.

Baca Juga: Hati-hati! Merokok Sembarangan di Bandung Kini Kena Denda Rp500 Ribu

"Tentang TWK, kami sudah menerima pengaduan dari perwakilan 75 pegawai KPK yang dinyatakan TMS (tidak memenuhi syarat) dan saat ini sedang kami lakukan pemeriksaan," kata dia seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Pengaduan ini menyangkut pelanggaran etik yang dilakukan pimpinan KPK dalam menerbitkan peraturan-peraturan yang berhubungan dengan masalah TWK sejumlah pegawai KPK.

Lima pimpinan KPK yang dilaporkan adalah Ketua KPK Firli Bahuri serta empat wakil ketua masing-masing Lili Pintauli Siregar, Nurul Ghufron, Alexander Marwata, dan Nawawi Pomolango.

Baca Juga: Pelantikan Pegawai KPK Hari Ini Dikawal Sangat Ketat, Alghiffari: Ini Memang Momen Besarnya Firli dan Jokowi

Pelaporan ini adalah buntut dari polemik kebijakan Presiden mengenai perubahan status pegawai KPK menjadi PNS yang diikuti oleh serangkaian tes.

Dikabarkan, lembaga antirasuah ini pun bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah melakukan TKW terhadap 1.351 pegawai.

Berdasarkan hasil TKW, sebanyak 1.274 orang pegawai sedangkan 75 orang pegawai tidak memenuhi syarat dan dua pegawai yang tidak hadir pada tahap wawancara.

Baca Juga: Jaksa Ajukan Banding, HRS Dikejar Terus, Refly Harun: Terlihat Betul Sangat Nafsu, Hanya Panjangkan Persoalan

Usai pengumuman hasil TWK, Ketua KPK Firli Bahuri menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021 tentang Hasil TWK Pegawai yang Tidak Memenuhi Syarat Dalam Rangka Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN.

Pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat dalam TWK tersebut terdiri dari berbagai jabatan dan lintas unit mulai dari pengamanan, operator gedung, data entry, administrasi, spesialis, kepala bagian, kepala biro, direktur hingga deputi.

Semuanya mempunyai tugas dan fungsinya masing-masing dalam andil pekerjaan-pekerjaan pemberantasan korupsi.

Baca Juga: Ungkap Alasan Hubungannya dengan Dinda Hauw Cuma Bersahabat, Rizky Billar: Dia Nggak Mau Pacaran

Sedangkan para pegawai yang dinyatakan memenuhi syarat TWK tersebut tetap melaksanakan tugas dan fungsinya masing-masing untuk memastikan bahwa pekerjaan-pekerjaan pemberantasan korupsi tidak berhenti.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan penyeleksian 75 pegawai yang tidak lolos tersebut sudah sesuai dengan arahan Presiden.

Kemudian, Nurul Ghufron juga meyakinkan lembaga lainnya telah berkomunikasi pula dengan Joko Widodo.

Baca Juga: Akui Dirinya Bukan Penjilat Jabatan, Yusuf Mansur: Gak Ada di Kamus, Saya Punya Harga Diri

"Presiden telah memberikan arahan dan kami telah berdiskusi dengan para pembantu Presiden, asumsinya kehadiran Kemenkumham, Kemenpan-RB, BKN, KASN, LAN adalah organ-organ kepresidenan, sehingga kami yakin beliau-beliau sudah berkomunikasi langsung, melaporkan,” kata Ghufron.

Lebih lanjut, ia menjelaskan jika pihak KPK telah memperjuangkan status ke 75 anggota KPK yang tidak lolos tes. Namun berdasarkan ‘item’ penilaian, 51 pegawai tidak bisa mendapatkan status ASN.

“Harapannya itu bisa kembali jadi ASN semua, itu yang kami perjuangkan tapi setelah dibuka ada beberapa 'item' ada yang merah, kuning, hijau, yang kuning dan hijau jadi 24 ada yang bisa dibina," katanya.

Baca Juga: UAH Lapor Polisi, Husin Singgung Pengumunan Zakat di Masjid: Masa Pertanyakan Puluhan Miliar Malah Dilaporkan?

Berdasarkan hasil rapat koordinasi KPK bersama beberapa lembaga pemerintahan lainnya menyatakan dari total 75 pegawai yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), 51 di antaranya resmi diberhentikan.

Meski saat ini ke-51 pegawai itu masih berada di KPK, namun pada bulan November 2021 mendatang mereka akan diberhentikan secara resmi.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah