Kesehatan dan Keselamatan Jemaah Jadi Prioritas, Pemerintah Kembali Tak Berangkatkan Haji Tahun Ini

- 3 Juni 2021, 17:40 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. /
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. / /Kebumen.kemenag.go.id/

PR DEPOK – Mengenai pembatalan pemberangkatan jemaah haji tahun ini, Menag Yaqut Cholil Qoumas telah menegaskan keputusan ini sudah melalui kajian mendalam.

Selain itu, menurut Menag Yaqut, pihaknya juga sudah melakukan pembahasan dengan Komisi VIII DPR pada Rabu, 2 Juni 2021.

Dalam mencermati keselamatan jemaah haji, aspek teknis persiapan, dan kebijakan yang diambil oleh otoritas pemerintah Arab Saudi, Komisi VIII DPR dalam kesimpulan rapat kerja menyampaikan bahwa pihaknya menghormati keputusan yang akan diambil pemerintah.

Baca Juga: Cek Fakta: Roket Al Qassam Dikabarkan Serang Israel, Sebabkan Kebakaran dan 650 Korban Yahudi, Simak Faktanya

Pada rapat kerja ini hadir juga Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto dan sejumlah perwakilan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Asosiasi Penyelenggara Haji dan Umrah, Forum Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah, serta perwakilan dari MUI dan Ormas Islam lainnya.

“Saya hari ini telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/ 2021 M,” kata Menag Yaqut sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari laman resmi Kemenag pada Kamis, 3 Juni 2021.

Dalam hal ini, Menag Yaqut memastikan bahwa pemerintah tidak memberangkatkan jemaah haji Indonesia 1442 H/2021 M karena di tengah pandemi Covid-19 yang sedang melanda dunia, kesehatan, dan keselamatan jiwa jemaah lebih utama dan harus dijadikan prioritas.

Baca Juga: Dikunjungi Verrel Bramasta, Rizky Billar Perlihatkan Sepatu Langkanya yang Kini Harganya Mencapai Rp13 Juta

“Karena masih pandemi dan demi keselamatan jamaah, pemerintah memutuskan bahwa tahun ini tidak memberangkatkan kembali Jemaah Haji Indonesia,” ujar Menaq Yaqut.

Untuk pembahasan ini, Kemenag juga telah melakukan serangkaian kajian bersama Kementerian Kesehatan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perhubungan, dan lembaga terkait lainnya.

Dalam keputusan penyelenggaraan Ibadah Haji 1442 H, pemerintah menilai bahwa pandemi Covid-19 masih melanda hampir seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi sehingga dapat mengancam keselamatan jemaah.

Baca Juga: Jelang The BTS Meal Hadir di Indonesia, McDonlad's Indonesia Unggah Foto Member BTS

Selain itu, Pemerintah Arab Saudi hingga saat ini bertepatan dengan 22 Syawal 1442 H, belum juga mengundang Pemerintah Indonesia untuk membahas dan menandatangani Nota Kesepahaman tentang persiapan penyelenggaraan Ibadah Haji tahun ini.

Pembatalan Haji dan Umrah ini berdampak pada persiapan penyelenggaraan ibadah haji, karena persiapan telah dilakukan namun belum mendapatkan finalisasi.

Hal lain juga menjadi pertimbangan adalah dampak dari penerapan protokol kesehatan yang diberlakukan secara ketat oleh Saudi karena situasi pandemi. Pembatasan itu juga berdampak dalam pelaksanaan ibadah.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah