1. Scan pas foto berlatar belakang merah.
2. Scan swafoto.
3. Scan KTP.
4. Scan Surat Lamaran.
5. Scan Ijazah+Serdik/STR.
6. Scan Transkrip Nilai.
7. Scan dokumen pendukung lainnya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2019, bahwa batas usia pelamar CPNS minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.
Baca Juga: Pimpinan KPK Tak Akan Menarik Kembali SK Pembebastugasan 75 Pegawai yang Tidak Lolos TWK