Tidak hanya itu, ICW melakukan penelusuran lebih jauh terkait dengan dugaan konflik kepentingan atau pun terkait dengan penyedia yang menyewakan helikopter yang digunakan oleh Firli Bahuri.
ICW memperoleh informasi bahwa salah satu komisaris yang ada di dalam perusahaan PT APU merupakan atau pernah dipanggil menjadi saksi dalam kasusnya Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah terkait dengan dugaan suap pemberian izin di Meikarta.
Baca Juga: Ramalan 6 Zodiak Jumat, 4 Juni 2021: Cancer, Konsumsilah Makanan Segar dan Atur Jadwal Olahraga Anda
Dalam konteks tersebut, ICW menganggap tindakan Firli Bahuri terkait dengan dugaan penerimaan gratifikasi sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001.
"Kedatangan kami diterima oleh Dirtipikor Mabes Polri dan mereka akan melakukan identifikasi dan proses lebih lanjut terkait dengan kasus yang kami sampaikan," ujar Alamsyah.
Dalam aduan tersebut, ICW menyertakan pula barang bukti berupa korespondensi antara ICW dengan salah satu penyedia jasa sewa helikopter dan akta perusahaan PT APU.
Baca Juga: Bukan Kelasnya Duduk di Bangku Cadangan, Donny van de Beek Diminta Tinggalkan Manchester United
"Kami mengidentifikasi berdasarkan akta perusahaan yang dimiliki oleh PT Air Pacific Utama, yang tadi kami sampaikan bahwa ada salah satu nama RHS salah satu komisaris pada saat persidangan terkait dengan Bupati Neneng ini dipanggil sebagai saksi," kata Alamsyah.***