PR DEPOK – Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyepakati dan mengesahkan jadwal Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di tahun 2024.
Pemilu serentak 2024 digelar pada Rabu, 21 Februari 2024. Semetara Pilkada serentak 2024 digelar Rabu, 27 November 2024.
Hal itu sebagaimana yang disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim kepada wartawan pada Jumat, 4 Juni 2021.
"Hari-H coblosan Pemilu Serentak 2024 adalah hari Rabu 21 Februari 2024. Hari-H coblosan Pilkada Serentak 2024 adalah hari Rabu 27 November 2024,” kata dia, seperti dikutip Pikranrakyat-Depok.com dari PMJ News.
Selain itu, Luqman Hakim mengatakan sudah ada beberapa poin yang telah disepakati terkait Pemilu serentak 2024 mendatang.
"Lima poin penting itu semalem sudah disepakati bersama," kata Luqman Hakim menjelaskan.
Baca Juga: Ajudan Semangati Prabowo Atas Polemik Belanja Alutsista, Gus Umar: Dulu Bosmu Hina Pemerintah Jokowi
Terkait tahapan Pemilu serentak 2024 akan dimulai 25 bulan sebelum hari H pencoblosan atau sekitar Januari 2022.
Sementara itu, syarat dan pencalonan di Pilkada serentak 2024 akan diambil dari hasil pemilu DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota pada Pemilu 2024.
Politikus dari fraksi PKB ini menegaskan bahwa terdapat poin pembahasan lain untuk persiapan Pemilu Serentak 2024 seperti anggota KPU provinsi dan kabupaten/kota habis masa jabatan pada tahun 2023, 2024, dan 2025.
"Sebagian menganggap hal ini akan mengganggu pelaksanaan tahapan pemilu. Nah, apakah akan diperpanjang sampai dengan 2025 semua?” ucap dia.
“Atau dimajukan rekrutmennya di 2022, atau tetap sesuai periode yang berpotensi mengganggu pelaksanaan tahapan pemilu?" ujar Luqman Hakim menambahkan.
Sebagai informasi, keputusan jadwal Pemilu dan Pilkada digelar tahun 2024 ini diambil dalam rapat Tim Kerja Bersama persiapan Pemilu-Pilkada 2024, pada Kamis, 03 Juni 2021.
Tim Kerja Bersama persiapan Pemilu-Pilkada 2024 terdiri dari Komisi II DPR, Kemendagri, Bawaslu, dan DKPP.***