Sinetron Tak Boleh Bentuk Perilaku Perkawinan Anak, KemenPPPA: Jangan Sampai Mengarah ke Pelanggaran Hak Anak

- 5 Juni 2021, 08:35 WIB
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga. /Humas Kementrian PPPA

Selain itu, dia juga memberikan dukungannya kepada jurnalis atas upaya dalam menyoroti permasalahan perempuan dan anak sebagai media transformasi perubahan sosial, serta menyampaikan sisi kebijakan pemerintah secara lebih besar.

Sebelumnya Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengungkapkan bahwa sinetron Suara Hati Istri: Zahra yang disaksikan di tv adalah contoh dari pelanggaran hak anak, karena telah memberikan peran sebagai istri ketiga dan mendapatkan poligami kepada anak berusia 15 tahun.

Pemerintah terus berupaya untuk melakukan tindakan pencegahan pada pernikahan usia anak, sehingga kepada media yang ingin membuat produk dan melibatkan anak untuk tetap berpegang teguh pada prinsip perlindungan anak demi upaya perlindungan kepada anak itu sendiri.

Baca Juga: Tak Ada Keberangkatan Haji Tahun Ini, Simak! Ini Cara Pengajuan Pengembalian Dana Calon Jemaah

“Sangat disayangkan sinetron tersebut tidak memerhatikan prinsip-prinsip pemenuhan hak anak dan perlindungan anak"

"Setiap tayangan harus tetap menghormati dan menjunjung tinggi hak anak-anak dan remaja, dan wajib mempertimbangkan keamanan dan masa depan anak-anak dan/atau remaja,” ucap Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga.

Menurut Bintang, materi atau konten dalam sebuah acara harus berpegang teguh pada Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3&SPS) agar bisa sejalan dengan upaya pemerintah dalam memenuhi hak anak dan kepentingan terbaik bagi anak.

Baca Juga: Anya Geraldine Buka Loker untuk Temaninya Berolahraga, Persyaratannya Bikin Netizen Tergoda Daftar

“Konten apapun yang ditayangkan oleh media penyiaran jangan hanya dilihat dari sisi hiburan semata, tapi juga harus memberi informasi, mendidik, dan bermanfaat bagi masyarakat, terlebih bagi anak. Setiap tayangan harus ramah anak dan melindungi anak,” tutur Bintang.

Menteri Bintang juga menjelaskan bahwa tayangan yang akan disiarkan oleh media elektronik seperti televisi, seharusnya di garda depan dalam mendorong upaya pemerintah dan menyampaikan edukasi kepada masyarakat sehubungan dengan pencegahan perkawinan anak, Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), pencegahan kekerasan seksual, dan edukasi pola pengasuhan orangtua yang benar.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah