7 Tahapan Pengembalian Setoran Pelunasan Calon Jemaah Haji

- 5 Juni 2021, 10:22 WIB
Ilustrasi jemaah haji.
Ilustrasi jemaah haji. /PIXABAY

Jika dokumen dinyatakan lengkap dan sah, Kepala Seksi (Kasi) Haji akan melakukan input data pembatalan setoran pelunasan BIPIH pada aplikasi Siskohat.

Ketiga, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan BIPIH secara tertulis dan dikirimkan secara elektronik kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi.

Keempat, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri menerima surat pengajuan permohonan pengembalian setoran pelunasan BIPIH dan melakukan konfirmasi pembatalan setoran pelunasan jemaah haji pada aplikasi SISKOHAT.

Kelima, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri atas nama Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan BIPIH secara tertulis kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) c.q. Badan Pelaksana BPKH.

Baca Juga: Nilai Firli Bahuri Ambil Sikap Tepat Tidak Hadiri Debat TWK, Ferdinand: Drama Tidak Bisa Mengubah Pemahaman

Keenam, BPS BIPIH setelah menerima Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH, segera melakukan transfer dana pengembalian setoran lunas BIPIH ke rekening jemaah haji dan melakukan konfirmasi transfer pengembalian setoran pelunasan pada aplikasi SISKOHAT.

Ketujuh, jemaah menerima pengembalian setoran pelunasan melalui nomor rekening yang telah diajukan pada tahap pertama.***

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah