7 Tahapan Pengembalian Setoran Pelunasan Calon Jemaah Haji

- 5 Juni 2021, 10:22 WIB
Ilustrasi jemaah haji.
Ilustrasi jemaah haji. /PIXABAY

PR DEPOK - Kementerian Agama (Kemenag) mengemukakan calon jemaah haji yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) bisa mengajukan pengembalian dana tersebut lantaran pemerintah telah membatalkan pemberangkatan jemaah pada penyelenggaraan haji 1442 H.

“Calon jamaah haji batal berangkat tahun ini dan sudah melunasi BIPIH, dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan,” kata Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Sesditjen PHU) Ramadan Harisman dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News pada Jumat, 4 Juni 2021.

Kebijakan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021.

Baca Juga: Produksi Film ‘Mission: Impossible 7’ Tertunda Akibat Covid-19

Ramadan mengemukakan pengambilan setoran pelunasannya tidak berakibat kehilangan status sebagai calon jemaah haji yang akan berangkat pada tahun 1443 H/2022 M. Tujuh tahapan pengembalian setoran pelunasan.

Pertama, jemaah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan BIPIH secara tertulis kepada Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakantor Kemenag) Kabupaten/Kota tempat mendaftar haji dengan menyertakan syarat bukti asli setoran lunas BIPIH yang dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) BIPIH.

Kemudian, fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama Jamaah Haji dan memperlihatkan aslinya. Selanjutnya, fotokopi KTP dan memperlihatkan aslinya; dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

Kedua, permohonan jemaah haji itu akan diverifikasi dan divalidasi oleh Kepala Seksi yang membidangi urusan Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten/Kota.

Baca Juga: Sufmi Dasco Minta Dubes Arab Tak Lebay Soal Kuota Haji, Sindiran Christ: Pejabat Kalau Ngomong Harusnya Akurat

Jika dokumen dinyatakan lengkap dan sah, Kepala Seksi (Kasi) Haji akan melakukan input data pembatalan setoran pelunasan BIPIH pada aplikasi Siskohat.

Ketiga, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan BIPIH secara tertulis dan dikirimkan secara elektronik kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi.

Keempat, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri menerima surat pengajuan permohonan pengembalian setoran pelunasan BIPIH dan melakukan konfirmasi pembatalan setoran pelunasan jemaah haji pada aplikasi SISKOHAT.

Kelima, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri atas nama Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan BIPIH secara tertulis kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) c.q. Badan Pelaksana BPKH.

Baca Juga: Nilai Firli Bahuri Ambil Sikap Tepat Tidak Hadiri Debat TWK, Ferdinand: Drama Tidak Bisa Mengubah Pemahaman

Keenam, BPS BIPIH setelah menerima Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH, segera melakukan transfer dana pengembalian setoran lunas BIPIH ke rekening jemaah haji dan melakukan konfirmasi transfer pengembalian setoran pelunasan pada aplikasi SISKOHAT.

Ketujuh, jemaah menerima pengembalian setoran pelunasan melalui nomor rekening yang telah diajukan pada tahap pertama.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah