Untuk diketahui, sebelumnya diberitakan bahwa jaksa dalam kasus penyelundupan Harley Davidson dan Brompton dari Eropa ke Indonesia menuntut Ari Askhara 1 tahun penjara.
Mantan bos Garuda Indonesia itu didakwa telah melanggar Pasal 102 huruf e Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.
Di sisi lain, eks pentolan FPI, Habib Rizieq dituntut 6 tahun penjara lantaran didakwa telah melanggar Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Habib Rizieq dianggap telah menyiarkan berita bohong terkait kondisi kesehatannya.
Ia dianggap berbohong dan tidak mengakui bahwa dirinya positif Covid-19.
Namun, Habib Rizieq sendiri membantah tudingan tersebut lantaran ia mengklaim dirinya bukan menyatakan positif atau negatif Covid-19, melainkan menyampaikan kondisi tubuh yang ia rasakan sebagai pasien.***