Beda Nasib Eks Bos Garuda dan Habib Rizieq, Musni: Prihatin, Makin Permisif ke Koruptor dan Keras ke Kebenaran

- 7 Juni 2021, 13:00 WIB
Kolase foto Musni Umar (kiri) dan Habib Rizieq (kanan).
Kolase foto Musni Umar (kiri) dan Habib Rizieq (kanan). /Twitter @musniumar dan @Kabar_FPI

Cuitan Musni Umar.
Cuitan Musni Umar. Tangkap layar Twitter @musniumar

Untuk diketahui, sebelumnya diberitakan bahwa jaksa dalam kasus penyelundupan Harley Davidson dan Brompton dari Eropa ke Indonesia menuntut Ari Askhara 1 tahun penjara.

Baca Juga: Pemberangkatan Jemaah Haji 2021 Dibatalkan, Bagaimana Dana yang Sudah Dibayarkan? Simak Penjelasannya

Mantan bos Garuda Indonesia itu didakwa telah melanggar Pasal 102 huruf e Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.

Di sisi lain, eks pentolan FPI, Habib Rizieq dituntut 6 tahun penjara lantaran didakwa telah melanggar Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Habib Rizieq dianggap telah menyiarkan berita bohong terkait kondisi kesehatannya.

Baca Juga: Heran Jokowi Tak Copot Moeldoko Usai Bikin Gaduh di Demokrat, Yan Harap: Apa memang Perbuatan Itu Ia Restui?

Ia dianggap berbohong dan tidak mengakui bahwa dirinya positif Covid-19.

Namun, Habib Rizieq sendiri membantah tudingan tersebut lantaran ia mengklaim dirinya bukan menyatakan positif atau negatif Covid-19, melainkan menyampaikan kondisi tubuh yang ia rasakan sebagai pasien.***

Halaman:

Editor: Annisa.Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x