Beda Nasib Eks Bos Garuda dan Habib Rizieq, Musni: Prihatin, Makin Permisif ke Koruptor dan Keras ke Kebenaran

- 7 Juni 2021, 13:00 WIB
Kolase foto Musni Umar (kiri) dan Habib Rizieq (kanan).
Kolase foto Musni Umar (kiri) dan Habib Rizieq (kanan). /Twitter @musniumar dan @Kabar_FPI

PR DEPOK - Rektor Universitas Ibnu Chaldun, Musni Umar, mengaku prihatin dengan perbedaan tuntutan yang diberikan kepada mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, I Gusti Ngurah Askhara, dan Habib Rizieq Shihab.

Untuk diketahui, Ari Askhara sendiri dituntut 1 tahun penjara atas kasus penyelundupan Harley Davidson dan Brompton.

Sementara Habib Rizieq dituntut 6 tahun penjara dalam kasus swab test RS Ummi.

Baca Juga: Berikut Bocoran Estimasi Berapa Lama Evaluasi Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 17

Menurut Musni Umar, Indonesia saat ini seolah semakin permisif terhadap koruptor dan sangat keras kepada siapapun yang mengemukakan kebenaran.

Dalam hal ini, ia membandingkan kasus Ari Askhara dan kasus-kasus korupsi lain yang tuntutannya lebih ringan dibandingkan dengan Habib Rizieq.

Padahal, katanya melanjutkan, Habib Rizieq adalah sosok yang mengutarakan kebenaran dan keadilan.

Baca Juga: Tambahan Vaksin Baru, Total 313.100 Dosis Vaksin Covid-19 AstraZeneca untuk Indonesia

Bahkan, Musni Umar menilai kesalahan Habib Rizieq terus dicari-cari agar mantan Imam Besar FPI itu bisa dipenjarakan.

"Saya prihatin sekali kita semakin permisif terhadap koruptor dan sangat keras terhadap siapapun yang mengemukakan kebenaran dan keadilan seperti HRS dicari-carikan kesalahannya utk dipenjarakan," ujarnya, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari cuitan di akun Twitter pribadinya @musniumar.

Cuitan Musni Umar.
Cuitan Musni Umar. Tangkap layar Twitter @musniumar

Untuk diketahui, sebelumnya diberitakan bahwa jaksa dalam kasus penyelundupan Harley Davidson dan Brompton dari Eropa ke Indonesia menuntut Ari Askhara 1 tahun penjara.

Baca Juga: Pemberangkatan Jemaah Haji 2021 Dibatalkan, Bagaimana Dana yang Sudah Dibayarkan? Simak Penjelasannya

Mantan bos Garuda Indonesia itu didakwa telah melanggar Pasal 102 huruf e Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.

Di sisi lain, eks pentolan FPI, Habib Rizieq dituntut 6 tahun penjara lantaran didakwa telah melanggar Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Habib Rizieq dianggap telah menyiarkan berita bohong terkait kondisi kesehatannya.

Baca Juga: Heran Jokowi Tak Copot Moeldoko Usai Bikin Gaduh di Demokrat, Yan Harap: Apa memang Perbuatan Itu Ia Restui?

Ia dianggap berbohong dan tidak mengakui bahwa dirinya positif Covid-19.

Namun, Habib Rizieq sendiri membantah tudingan tersebut lantaran ia mengklaim dirinya bukan menyatakan positif atau negatif Covid-19, melainkan menyampaikan kondisi tubuh yang ia rasakan sebagai pasien.***

Editor: Annisa.Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x