“Cukup KPK yang jadi korban TWK,” tulis Said Didu, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.
Seperti diketahui sebelumnya, Benny Harman telah menyampaikan usulan dalam rapat Kerja Komisi III DPR RI pada Senin siang, 7 Juni 2021.
Benny mengusulkan agar TWK yang diberikan kepada KPK juga dilakukan hal yang sama kepada Kepolisian, Kejaksaan dan Kemenkumham.
“Saya mengusulkan pak ketua, saya sangat senang ada TWK di KPK.
“Kalau boleh di Kepolisian, Kejaksaan dan Kumham juga dilakukan hal yang sama,” kata Benny.
Baca Juga: Rencana Pembelian Alpahankam Timbulkan Salah Paham, Fadli Zon Singgung Soal MEF
Benny menjelaskan adanya TWK di ketiga lembaga negara tersebut bukan untuk memecat maupun memberhentikan pegawainya.
Akan tetapi, agar dapat menjalankan fungsinya secara profesional.
“Tentu maksudnya bukan untuk memecat atau memberhentikan yang tidak suka dengan kita.
"Tapi benar-benar dalam menjalankan fungsi secara profesional,” kata Benny menambahkan.***