Presiden RI Jokowi Terbitkan Perpres Resmi Baru yang Melarang Investasi Miras

- 8 Juni 2021, 13:25 WIB
Ilustrasi minuman keras.
Ilustrasi minuman keras. //Pixabay/

Baca Juga: 5 Liga dengan Pemain Terbanyak di Euro 2020, Liga Primer Inggris Salah Satunya

Presiden Jokowi pun masih akan tetap membuka peluang investasi di bidang penjualan miras.

“Bidang usaha dengan persyaratan penanaman modal lainnya meliputi perdagangan besar minuman keras/beralkohol (importir, distributor, dan sub distributor) (KBLI 46333), perdagangan eceran minuman keras atau beralkohol (KBLI 47221), dan perdagangan eceran kaki lima minuman keras atau beralkohol (KBLI 47826)," jelas bunyi Pasal 3a Perpres 49/2021.

Namun terkait dengan investasi penjualan miras maka ada beberapa ketentuan mengenai penanaman modal yang harus dipenuhi.

Sebelumnya Presiden Jokowi telah mengambil keputusan dengan mencabut izin investasi miras.

Baca Juga: Ancaman Bui 4,5 Tahun Jika Hina Presiden, RH: Lama-lama Tujuan Negara Jadi Penjarakan Rakyat Sebanyak Mungkin

Polemik ini pun harus diakhiri oleh Presiden setelah muncul aturan mengenai investasi industri minuman keras (Miras) yang direncanakan di sejumlah provinsi.

Provinsi-provinsi yang dimaksud di antaranya adalah Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Utara, dan Papua.

Kini aturan yang dimaksudkan untuk terus memelihara budaya dan kearifan setempat tidak berlaku lagi.

“Saya putuskan lampiran perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol, saya nyatakan dicabut,” ungkap Presiden Jokowi pada Selasa, 2 Maret 2021 lalu.

Halaman:

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x