Jokowi juga mengambil keputusan ini setelah beberapa masukan datang dari sejumlah pihak sehubungan dengan perpres tersebut.
Mulai dari organisasi masyarakat (ormas) keagamaan dan pemerintah daerah (pemda) menyampaikan pendapatnya sehingga ini dijadikan dasar bagi presiden untuk mengambil langkah pencabutan perpres tersebut.
“Menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, NU, Muhammadiyah dan ormas-ormas lainnya serta tokoh-tokoh agama yang lain. Dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah,” tutur Jokowi.***