Presiden RI Jokowi Terbitkan Perpres Resmi Baru yang Melarang Investasi Miras

- 8 Juni 2021, 13:25 WIB
Ilustrasi minuman keras.
Ilustrasi minuman keras. //Pixabay/

Baca Juga: Sebut Jadwal Pemilu dan Pilkada 2024 Baru Usulan, DPR: Tim Kerja Bersama Membahas Desain Pemilihan dari KPU

Jokowi juga mengambil keputusan ini setelah beberapa masukan datang dari sejumlah pihak sehubungan dengan perpres tersebut.

Mulai dari organisasi masyarakat (ormas) keagamaan dan pemerintah daerah (pemda) menyampaikan pendapatnya sehingga ini dijadikan dasar bagi presiden untuk mengambil langkah pencabutan perpres tersebut.

“Menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, NU, Muhammadiyah dan ormas-ormas lainnya serta tokoh-tokoh agama yang lain. Dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah,” tutur Jokowi.***

Halaman:

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x