Lalu, Priyo Sambadha menjelaskan bahwa setelah berkali-kali diyakinkan baru lah Lurah Gambir menerbitkan surat pengatar pindah untuk Gus Dur.
Baca Juga: Pakar Hukum Jelaskan Tidak Ada Korelasi TWK Pegawai KPK dengan Dalih Selamatkan Harun Masiku
"Akhirnya dg keringat menetes sejagung2 di keningnya, Pak Lurah menerbitkan surat pengantar pindah untuk 'Bapak KH. Abdurrahman Wahid. Pekerjaan: Presiden RI'" ucapnya mengakhiri cuitannya.
Kisah tersebut dibagikan Priyo Sambadha sebagai bentuk tanggapan terhadap isu munculnya Pasal khusus, yang menghukum penghina Presiden atau Wakil Presiden.***