Diketahui, bahwa Pemprov DKI Jakarta mulai mendata fakir miskin dan orang tidak mampu secara daring melalui sistem yang dimiliki Pusat Data dan Informasi Jaminan Sosial (Pusdatin Jamsos) Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta sejak 7 Juni 2021.
Warga nantinya akan dimasukkan dalam daftar penerima bantuan sosial (bansos) pemenuhan kebutuhan dasar.
Adapun warga yang telah terdaftar akan mendapat bantuan baik yang bersumber dari anggaran penerimaan belanja negara (APBN) maupun anggaran penerimaan belanja daerah (APBD).
Beberapa bantuan itu antara lain, Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) yang bersumber dari APBN, serta Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), Kartu Anak Jakarta (KAJ), Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus, dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) yang bersumber dari APBD.***