Sebut Pasal Penghinaan Presiden Perlu Dipertimbangkan, Didik: Jangan Sampai Timbulkan Ketidakpastian Hukum

- 9 Juni 2021, 14:10 WIB
Anggota Komisi III DPR RI, Didik Mukrianto.
Anggota Komisi III DPR RI, Didik Mukrianto. /ANTARA/Wahyu Putro A/

PR DEPOK - Anggota Komisi III DPR RI, Didik Mukrianto memberikan pendapatnya terkait RUU KUHP soal penghinaan presiden, wakil presiden hingga lembaga negara, DPR. 

Didik Mukrianto menjelaskan bahwa dalam pandangan judicial review, aturan pasal dalam RUU KUHP tersebut masih perlu dipertimbangkan kembali secara konstitusionalitas. 

Kemudian menurutnya, kemanfaatan dari aturan tersebut juga masih harus dipertimbangkan kembali. 

Baca Juga: Pemerintah Bersama DPR Bahas RUU KUHP Mengenai Penghinaan kepada Presiden dan Lembaga Negara

Sebab, dikatakan Didik, pasal soal penghinaan presiden pernah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi, tepatnya pada 2006 silam. 

"Dlm perspektif #judicialreview pasal penghinaan thd Presiden dlm RUU KUHP perlu dipertimbangkan konstitusionalitas  & kemanfaatannya krn pernah dicabut o/ MK.," kata Didik Mukrianto seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Twitter @DidikMukrianto pada Selasa, 6 Juni 2021. 

Saran itu disampaikan lantaran menurutnya, aturan tersebut jangan sampai memunculkan ketidakpastian hukum pada keputusan akhir Mahkamah Konstitusi, yang bersifat final. 

"Jgn sampai berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum thd keputusan MK yg bersifat final," ucapnya menambahkan. 

Baca Juga: Heboh RKUHP, Benarkah Hina Presiden dan Wapres Bisa Dihukum 4,5 Tahun Penjara?

Tangkap layar cuitan Didik Mukrianto mengenai pasal penghinaan Presiden dalam RUU KUHP.
Tangkap layar cuitan Didik Mukrianto mengenai pasal penghinaan Presiden dalam RUU KUHP. tangkap layar Twitter @DidikMukrianto

Diketahui sebelumnya, RUU KUHP yang mengatur soal penindakan orang yang menghina Presiden dan Wakil Presiden melalui media sosial, kini tengah dibahas oleh pemerintah. 

Selain terhadap presiden dan wakilnya, orang yang menghina lembaga negara seperti DPR melalui media sosial, juga akan terjerat aturan tersebut. 

Dalam aturan itu, orang yang terbukti menghina presiden atau wakil presiden, akan terancam hukuman penjara selama 4,5 tahun. 

Sedangkan yang menghina DPR, akan mendapatkam hukuman penjara selama 2 tahun. 

Baca Juga: Ancaman Bui 4,5 Tahun Jika Hina Presiden, RH: Lama-lama Tujuan Negara Jadi Penjarakan Rakyat Sebanyak Mungkin

Pada RUU yang kini tengah dibahas pemerintah tersebut, delik pidana masuk ke dalam Bab IX TINDAK PIDANA TERHADAP KEKUASAAN UMUM DAN LEMBAGA NEGARA, Bagian Kesatu, Penghinaan terhadap Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara.

"Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden dan Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV," demikian isi Pasal 219 dalam RUU KUHP tersebut.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: PMJ News Twitter @DidikMukrianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x