Bandingkan Pasal Penghinaan Presiden dan Wapres dengan Negara Lain, Yasonna Laoly: Bedanya Jadi Delik Aduan

- 9 Juni 2021, 17:21 WIB
Menkumham Yasonna H Laoly.
Menkumham Yasonna H Laoly. /

PR DEPOK - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly membandingkan pasal penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden RI yang diatur dalam RKUHP dengan aturan terkait di sejumlah negara.

Menurut Yasonna Laoly, Indonesia akan menjadi sangat liberal jika penghinaan Presiden atau Wakil Presiden RI tidak diatur dalam RKUHP.

Padahal, dengan adanya pasal penghinaan presiden atau wakil presiden ada batas-batas yang harus dijaga sebagai masyarakat Indonesia yang beradab.

Baca Juga: Penularan Covid-19 Masih Cukup Tinggi, Pemprov DKI Jakarta Diperbolehkan Gelar Vaksinasi Tahap 3

Terkait aturan penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden Thailand misalnya, Yasonna Laoly menjelaskan bahwa hukuman di negara tersebut lebih berat.

Bahkan di Jepang, aturan penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden adalah hal yang lumrah.

"Misalnya, di Thailand lebih parah aturannya, jangan coba-coba menghina raja, urusannya berat. Bahkan, di Jepang dan beberapa negara hal yang lumrah," ujar Yasonna H. Laoly dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi III DPR RI di Jakarta sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Sara Fajira Akan Beradu Akting dengan Donny Damara hingga Isi Soundtrack Film 'Hitam'

Yasonna H. Laoly menilai bahwa pasal penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden RI yang diatur dalam RKUHP merupakan delik aduan dan aturan ini sangat dibutuhkan di Indonesia.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x