Menurutnya, ini suatu hal penting agar pasal KUHP tidak bersifat karet. Ferdinand Hutahaean menyebut harus ada pemahaman yang sama dengan batasan dan indikator yang jelas.
"Yang perlu diperkuat dan diperjelas dlm RUU KUHP itu adalah defenisi penghinaan, pencemaran nama baik dan fitnah," tutur dia.
"Ini penting agar pasal2 KUHP tidak bersifat karet dan tergantung persepsi atau selera, tp hrs ada pemahaman yg sama dgn batasan dan indikator jelas," ujar Ferdinand Hutahaean mengakhiri cuitannya.
Sebelumnya, pemerintah telah membahas RUU KUHP yakni yang tercantum di dalamnya hukuman pidana bagi penghina presiden maksimal 4,5 tahun penjara.
Baca Juga: Prabowo Ingin Cita-cita Soekarno Terwujud, Ferdinand Hutahaean: Tapi Bukan dengan Patung, Apalagi...
Tak hanya itu, bagi pelau penghina DPR juga akan dikenakan hukuman pidana penjara selama dua tahun.
Usai RUU KUHP itu mencuat, banyak publik menilai wacana hukuman pidana bagi penghina presiden dan DPR ini tidak masuk akal.***