Lantas, Ferdinand Hutahaean menilai bahwa meski profesi berbeda akan tetapi derajat manusia di mata hukum tetap sama.
Oleh sebab itu, ia menegaskan dalam KUHP tidak perlu menyebut jabatan presiden dan DPR karena itu seolah membuat perbedaan di muka hukum.
"Bagi saya, siapapun manusia tak boleh dihina. Baik dia berprofesi pemulung atau presiden. Hanya profesinya yg beda, tp derajat manusianya sama didepan hukum. Mk itu KUHP tak perlu menyebut jabatan Presiden atau DPR krn itu membuat perbedaan manusia dimuka hukum," ucap dia.
Sementara itu, Ferdinand Hutahaean menuturkan menghina presiden, DPR, atau pemulung adalah sama-sama menghina manusia.
Dengan begitu, mantan politisi Partai Demokrat ini menegaskan RUU KUHP harus menempatkan pelaku dan korban kejahatan sama, sederajat sebagai manusia.
"Menghina Presiden, menghina DPR atau menghina pemulung, adalah sama2 menghina manusia. Mk RUU KUHP ini haruslah menempatkan pelaku dan korban kejahatan sama sebagai manusia yang sederajat," ujar dia.
"Soal penghinaan thdp lembaganya, silahkan diatur di dlm UU Lembaganya masing2," katanya lagi.
Ferdinand Hutahaean menjelaskan bahwa yang sebenarnya harus diperkuat dan diperjelas dalam RUU KUHP itu adalah definisi penghinaan, pencemaran nama baik dan fitnah.