Tak Setuju Pasal Penghinaan Presiden untuk Jaga Peradaban, Rizal Ramli: Jaga Kekuasaan Kali

- 10 Juni 2021, 17:49 WIB
Ekonom senior, Rizal Ramli (kiri) bersama kuasa hukumnya Refly Harun (kanan) berjalan untuk mendaftarkan gugatan ke bagian penerimaan perkara konstitusi di Gedung MK, Jakarta, Jumat 4 September 2020.
Ekonom senior, Rizal Ramli (kiri) bersama kuasa hukumnya Refly Harun (kanan) berjalan untuk mendaftarkan gugatan ke bagian penerimaan perkara konstitusi di Gedung MK, Jakarta, Jumat 4 September 2020. / Antara./

Dalam Pasal 218 Ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri presiden/wapres dipidana paling lama 3 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

Baca Juga: Sinopsis Film Fortress 2: Re-Entry, Misi Pelarian dari Penjara Luar Angkasa

Sementara itu, Pasal 219 berbunyi setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden/wapres.

Aturan itu dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak Kategori IV.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA Twitter @rizalramli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x