Massa Demo Tuntut Kebebasan HRS, Muannas: Sumber Keruwetan Hari Ini, Mereka Sadar Bakal Kalah di Pengadilan

- 10 Juni 2021, 18:30 WIB
Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid.
Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid. /Facebook Muannas Alaidid

PR DEPOK – Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid turut menyoroti kerusuhan demo massa yang menuntut Habib Rizieq Shihab dibebaskan dari tiga perkara dugaan tindak pidana di Balai Kota Bogor pada Rabu, 9 Juni 2021.

Muannas Alaidid menilai langkah demo yang diambil oleh massa Habib Rizieq itu adalah salah satu cara untuk memengaruhi proses hukum, karena mereka sadar akan kalah di pengadilan.

Selain itu menurutnya, kerusuhan demo tuntutan kebebasan Habib Rizieq tersebut juga menjadi sumber keruwutan hari ini.

Baca Juga: Pemerintah Pastikan Masyarakat Kelompok Usia di Atas 18 Tahun Diberikan Vaksin Covid-19

Lantas Muannas memberikan dukungan kepada Wali Kota Bogor, Bima Arya dalam menangani situasi ini di wilayahnya.

Cuitan Muannas Alaidid.
Cuitan Muannas Alaidid.

Sumber keruwetan kita hari ini, mereka yang selalu menggunakan tekanan massa untuk mempengaruhi proses hukum, cara seperti ini perlu diambil karena mereka sadar betul bakal kalah dipengadilan. Tetap semangat Pak Wali @BimaAryaS,” katanya seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari akun Twitter pribadinya @muannas_alaidid pada Kamis, 10 Juni 2021.

Diketahui, Habib Rizieq Shihab menjalani sidang pledoi untuk kasus tes usap RS UMMI Bogor di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada hari ini.

Baca Juga: Sampai Kapan BTS Meal Tersedia di Indonesia? Pihak McDonald's Beri Penjelasan Berikut

"Sidang dengan agenda pledoi atau pembelaan diri dari pihak terdakwa dan kuasa hukum," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara.

Tak hanya Rizieq Shihab, dua terdakwa lainnya yaitu Direktur Utama RS UMMI Bogor dr. Andi Tatat dan juga menantu Rizieq, Hanif Alatas juga akan menjalani sidang dengan agenda serupa.

Sebelumnya, Habib Rizieq Shihab dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) berupa pidana enam tahun penjara atas kasus tes usap RS UMMI Bogor.

Baca Juga: Meski Kesal, Audi Marissa Tetap Maafkan Netizen yang Komentar Body Shaming Padanya: Tapi Aku Blocked Ya

JPU menyatakan Habib Rizieq bersalah melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun tentang 1946 Peraturan Hukum Pidana.

Habib Rizieq dianggap melakukan tindak pidana pemberitahuan bohong karena menyatakan kondisinya sehat meski terkonfirmasi Covid-19 saat dirawat di RS UMMI Bogor pada November 2020 lalu.

Jaksa juga membacakan hal-hal yang memberatkan seperti tuntutan klaim Habib Rizieq yang menyatakan dirinya sehat saat dirawat di RS UMMI Bogor menimbulkan keonaran di tengah masyarakat.

Baca Juga: Tak Setuju Pasal Penghinaan Presiden untuk Jaga Peradaban, Rizal Ramli: Jaga Kekuasaan Kali

Mantan Pemimpin Front Pembela Islam itu dianggap menghambat program pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19 karena menolak hasil tes swab PCR-nya dilaporkan pihak RS UMMI ke Satgas Covid-19 Kota Bogor.

Sementara untuk hal yang meringankan, JPU berharap Habib Rizieq dapat memperbaiki perbuatannya setelah menjalani masa hukuman sesuai tuntutan.

Dalam kasus tes usap RS UMMI Bogor, Rizieq Shihab didakwa dengan pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 Peraturan Hukum Pidana tentang Peraturan Hukum Pidana juncto pasal 55 ayat 1 KUHP ke-1 KUHP.

Baca Juga: Update Persebaran Covid-19 Depok, 10 Juni 2021: 51.115 Positif, 48.548 Sembuh, 971 Meninggal Dunia

Subsider pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, subsider pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dakwaan kedua disangkakan pasal 14 ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dakwaan ketiga Pasal 216 ayat 1 KUHP, jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA Twitter @muannas_alaidid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x