Jokowi ‘Terserah Legislatif’ Soal Pasal Penghinaan Presiden, Said Didu: Modus yang Sama saat Revisi UU KPK

- 11 Juni 2021, 14:44 WIB
Kolase Presiden Jokowi dan Said Didu.
Kolase Presiden Jokowi dan Said Didu. /Instagram.com/@said_didu @jokowi

Baca Juga: Ramalan Zodiak Karier, Jumat, 11 Juni 2021: Aquarius, Jadilah Diri Sendiri di Tempat Kerja agar Lebih Dihargai

Hal itu disampaikan Said Didu melalui cuitan di akun Twitter pribadinya @msaid_didu, pada Kamis, 10 Juni 2021.

Beginilah gaya lempar batu sembunyi tangan Sok Jae,” tulis Said Didu, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.

Itu kan usulan pemerintah, terus dikatakan terserah legislatif pdhl 80% legislatif dibawah "kekuasaan" pemerintah,” sambungnya.

Modus yang sama saat revisi UU KPK,” ujar Said Didu, mengakhiri cuitannya.

Diketahui sebelumnya, Mahfud MD membantah tudingan sebagai orang yang menghapus pasal penghinaan presiden kala menjabat sebagai pimpinan Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga: Ingin Habib Rizieq Dilaporkan Lagi Perkara Fitnah, Muannas Alaidid: Saya Berharap Mas Diaz Ambil Langkah Hukum

Mahfud kemudian menjelaskan bahwa dirinya sempat bertanya pada Jokowi terkait perlu tidaknya pasal penghinaan presiden masuk ke KUHP.

Sebelum jadi Menko dan ada polemik perlu tidaknya pasal penghinaan kepada Presiden masuk KUHP saya menanyakan sikap Pak Jokowi,” tulis Mahfud dalam cuitan di akun Twitternya @mohmahfudmd pada 9 Juni 2021.

Cuitan Said Didu.
Cuitan Said Didu. Tangkap layar Twitter @msaid_didu

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Twitter @msaid_didu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x