Hal itu disampaikan Said Didu melalui cuitan di akun Twitter pribadinya @msaid_didu, pada Kamis, 10 Juni 2021.
“Beginilah gaya lempar batu sembunyi tangan Sok Jae,” tulis Said Didu, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.
“Itu kan usulan pemerintah, terus dikatakan terserah legislatif pdhl 80% legislatif dibawah "kekuasaan" pemerintah,” sambungnya.
“Modus yang sama saat revisi UU KPK,” ujar Said Didu, mengakhiri cuitannya.
Diketahui sebelumnya, Mahfud MD membantah tudingan sebagai orang yang menghapus pasal penghinaan presiden kala menjabat sebagai pimpinan Mahkamah Konstitusi (MK).
Mahfud kemudian menjelaskan bahwa dirinya sempat bertanya pada Jokowi terkait perlu tidaknya pasal penghinaan presiden masuk ke KUHP.
”Sebelum jadi Menko dan ada polemik perlu tidaknya pasal penghinaan kepada Presiden masuk KUHP saya menanyakan sikap Pak Jokowi,” tulis Mahfud dalam cuitan di akun Twitternya @mohmahfudmd pada 9 Juni 2021.