Wakil Bupati Sangihe Meninggal, Warganet Ramaikan Tagar #SaveSangiheIsland

- 11 Juni 2021, 09:51 WIB
Wakil Bupati Sangihe, Helmud Hontong meninggal dunia. Warganet gaungkan tagar #SaveSangiheIsland dan #TandatanganiPetisi demi dukung perjuangan ia yang keras menolak tambang emas di pulau kecil Sangihe.
Wakil Bupati Sangihe, Helmud Hontong meninggal dunia. Warganet gaungkan tagar #SaveSangiheIsland dan #TandatanganiPetisi demi dukung perjuangan ia yang keras menolak tambang emas di pulau kecil Sangihe. /ANTARA/HO-Dok Pribadi.

Tak sedikit warganet lewat tagar #SaveSangiheIsland dan #TandatanganiPetisi mendukung kembali perjuangan Helmud Hontong yang menolak tambang emas tersebut.

“Beliau salah satu tokoh yang menentang tambang emas, 29 januari 2021, Kementerian ESDM memberi surat ijin penambangan pada 28 April 2021, beliau (Bapak Helmud Hontong) meminta surat ke Kementerian ESDM untuk minta membatalkan izin itu. Minta doanya ya untuk beliau. Dan bantu isi petisi ini ya guys. Terimakasih,” komentar akun @osh****.

Baca Juga: Ingin Habib Rizieq Dilaporkan Lagi Perkara Fitnah, Muannas Alaidid: Saya Berharap Mas Diaz Ambil Langkah Hukum

“Halo teman-teman, bantu isi petisi ini yuk buat bantu melindung pulau sangihe yg mau dijadiin lokasi pertambangan,” tulis akun @e****ate.

“#SaveSangiheisland @jokowi. Sangihe pulau yang indah. Kami TOLAK tambang!,” tulis akun @d****_a***wi.

Petisi penolakan tambang emas itu juga dipublish di change.org. Petisi tersebut diberi judul "Sangihe Pulau yang Indah, Kami TOLAK Tambang!”. Hingga Jumat, 11 Juni 2021 petisi tersebut telah ditandatangani oleh sebanyak 47.070 orang.

Baca Juga: Lawan Arahan Presiden hingga Absen Panggilan Komnas HAM, Abdillah: KPK Tak Sebaiknya Dirikan Negara Sendiri?

Petisi ini dibuat sebagai bentuk penolakan masyarakat terhadap dikeluarkannya izin pertambangan dalam bentuk SK Produksi bernomor 163.K/MB.04/DJB/2021 yang ditandatangani Ridwan Djamaluddin, selaku Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM.

SK Produksi ini mengizinkan PT Tambang Mas Sangihe (TMS) melakukan pertambangan pada wilayah Sangihe seluas 42.000 Hektar (420 km persegi).

Sementara peraturan ini bertentangan dengan UU Nomor 1 Tahun 2014, dimana pulau-pulau dengan luas daratan kurang dari 2000 Km persegi dikategorikan sebagai pulau kecil dan tidak boleh dijadikan lokasi pertambangan.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x