PPN Sembako Bakal Diberlakukan, Andi Arief Singgung Menkeu Sri Mulyani: Mohon Ibu Ingat Waktu Miskin

- 11 Juni 2021, 14:49 WIB
Minta ingat waktu ekonomi sulit di masa lalu, Andi Arief mengkritisi kebijakan pajak atau PPN Sembako Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Minta ingat waktu ekonomi sulit di masa lalu, Andi Arief mengkritisi kebijakan pajak atau PPN Sembako Menteri Keuangan Sri Mulyani. /Antara/Nova Wahyudi/Achmad Zaenal/

PR DEPOK – Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama pemerintah, berencana mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk sembako.

Sembako yang dimaksud Sri Mulyani bakal dikenakan PPN antara lain beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi-ubian, bumbu-bumbu, dan gula konsumsi.

Sontak, rencana mengenakan PPN untuk sembako yang ddiungkapkan Sri Mulyani mendapat sorotan dari sejumlah tokoh dan masyarakat, salah satunya adalah politikus Andi Arief.

Baca Juga: Jokowi ‘Terserah Legislatif’ Soal Pasal Penghinaan Presiden, Said Didu: Modus yang Sama saat Revisi UU KPK

Kader Partai Demokrat itu turut memberikan tanggapannya terkait rencana PPN untuk sembako.

Andi Arief kemudian menyinggung Sri Mulyani terkait rencaranya bersama pemerintah yang akan mengenakan PPN untuk sembako.

Hal itu diungkapkan Andi Arief melalui cuitan di akun Twitter pribadinya @Andiarief_, pada Kamis, 10 Juni 2021.

“PPN sembako diberlakukan, mohon Ibu SMI ingat waktu miskin,” tulis Andi Arief, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.

Baca Juga: Sinopsis Film Pele: Birth of a Legend, Kisah Pemain Sepak Bola Profesional yang Pernah Dibully

“Dulu kan pernah miskin. Jangan mentang-mentang sekarang sudah naik kelas jadi orang punya,” sambungnya.

“Sekolah tinggi-tinggi bukan untuk menyengsarakan rakyat,” ujar Andi Arief mengakhiri cuitannya.

Seperti diketahui, Menkeu Sri Mulyani dan pemerintah berencana mengenakan PPN untuk sembako.

Aturan tersebut tertuang dalam draft RUU perubahan kelima atas UU No.6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Adapun dalam pasal 4A RUU KUP, barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan masyarakat dihapus sebagai barang akan dikenakan PPN.

Baca Juga: Gus Umar Beri Saran Profesi Buzzer Kena PPN, Said Didu: Nanti Dibuat Aturan Pajak Mereka Ditanggung Negara

Selain sembako, RUU KUP juga menghapus beberapa hasil tambang dan hasil pengeboran yang sebelumnya tidak dikenai PPN.

Cuitan Andi Arief yang mengkritik Sri Mulyani terkait PPN sembako.
Cuitan Andi Arief yang mengkritik Sri Mulyani terkait PPN sembako. Twitter.com/@Andiarief_

Tidak hanya itu, pemerintah juga akan menambah objek jasa baru yang akan dikenai PPN, seperti kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa pengiriman surat dengan perangko, jasa keuangan dan jasa asuransi.

Kemudian jasa pendidikan, jasa penyiaran yang tidak berdifat iklan, jasa angkutan umum, jasa tenaga kerja, serta jasa pengiriman uang dengan wesel pos.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Twitter @Andiarief__


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x