PR DEPOK – Pemerintah telah mengambil keputusan untuk menunda keberangkatan jamaah Indonesia pada penyelenggaraan ibadah haji 1442 H/2021 M.
Penundaan ini diinformasikan melalui Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas pada 3 Juni 2021 lalu.
Ramadan Harisman selaku Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengungkapkan hingga hari ini atau seminggu setelah pengumuman sudah ada 59 jemaah yang telah melakukan pengajuan pengembalian setoran pelunasan.
“Sepekan pembatalan keberangkatan, ada 59 jemaah haji yang mengajukan pengembalian setoran pelunasan,” jelas Ramadan di Jakarta, Kamis, 10 Juni 2021 kemarin.
Baca Juga: 14 Makanan yang Baik untuk Kesehatan Mata, dari Telur hingga Ikan
Ramadan melanjutkan bahwa jumlah tersebut terbagi dalam rincian 25 jamaah haji khusus, dan 34 jamaah haji reguler.
“Jemaah yang telah mengajukan pengembalian pelunasan ini langsung kami proses untuk diajukan ke Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) agar bisa ditindaklanjuti sesuai alur yang sudah ditetapkan,” terang Ramadan seperti dilansir Pikiranrakyat-Depok.com dari Kemenag.
Ia juga menjelaskan terkait proses pengembalian membutuhkan waktu sekitar lebih dari sembilan hari sampai dana bisa dikirimkan.
“Secara ketentuan, proses pengembalian ini berlangsung kurang lebih sembilan hari sampai dana jemaah ditransfer ke rekening masing-masing,” tambahnya.