Ia juga menjelaskan bahwa Sistem Informasi dan Komputer Haji Terpadu (Siskohat) Kemenag merilis data bahwa terdapat 15.476 jamaah haji khusus dan 198.371 jamaah haji reguler yang sudah melunasi pembayaran.
Keputusan Menteri Agama No 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji Pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441H /2020M menyediakan opsi kepada jemaah untuk mendapatkan kembali setoran pelunasannya.
Jamaah haji reguler bisa melakukan pengajuan permohonan mengenai pengembalian setoran pelunasan Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) secara tertulis kepada Kepala Kankemenag Kab/Kota) tempat mereka melakukan proses registrasi.
“Untuk haji khusus, mereka mengajukan permohonan pengembaliannya ke Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) tempat mendaftar,” tuturnya.
Baca Juga: Miss Minutes dalam Serial Loki, Karakter Imut yang Ada di TVA
Di tahun 2020, Ramadan menyebutkan sudah ada sejumlah jemaah yang telah melakukan pengajuan pengembalian.
“Untuk tahun 2020, ada 1.688 jemaah reguler dan 438 khusus yang mengajukan pengembalian setoran lunas,” ujar Ramadan.
Sebelumnya Menag telah membuat kebijakan yang termaktub pada Keputusan Menteri Agama (KMA) No 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/ 2021 M.
Mengacu pada KMA tersebut, ada tujuh langkah dalam pengembalian setoran pelunasan.