Seminggu Setelah Penundaan, 59 Jamaah Lakukan Pengembalian Setoran Pelunasan Dana Haji

- 11 Juni 2021, 15:25 WIB
Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Ramadan Harisman mengatakan, sampai hari ini, ada 59 jemaah yang mengajukan pengembalian setoran pelunasan.
Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Ramadan Harisman mengatakan, sampai hari ini, ada 59 jemaah yang mengajukan pengembalian setoran pelunasan. /Dok. Kemenag

Baca Juga: HRS Seret Diaz Hendropriyono di Kasus KM 50, Ferdinand: Tuduhan Serius, Stigma Seolah Istana Pelaku Pembunuhan

Pertama, jemaah diminta untuk melakukan pengajuan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Kepala Kankemenag Kab/Kota tempat mendaftar haji dengan menyertakan beberapa persyaratan sebagai berikut: a) bukti asli setoran lunas Bipih yang dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih; b) fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama Jemaah Haji dan memperlihatkan aslinya; c) fotokopi KTP dan memperlihatkan aslinya; dan d) nomor telepon yang bisa dihubungi.

Kedua, permohonan jemaah tersebut kemudian akan diverifikasi dan divalidasi oleh Kepala Seksi yang membidangi urusan Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada Kankemenag Kab/Kota. Jika dokumen telah lengkap dan sah, Kasi Haji akan melakukan penginputan data pembatalan setoran pelunasan Bipih pada aplikasi Siskohat.

Ketiga, Kepala Kankemenag Kab/Kota melakukan pengajuan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih secara tertulis dan dikirimkan secara elektronik kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri dengan tembusan yang diberikan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi.

Keempat, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri menerima surat pengajuan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih dan segera melakukan konfirmasi mengenai pembatalan setoran pelunasan Jemaah Haji pada aplikasi SISKOHAT.

Baca Juga: PPN Sembako Bakal Diberlakukan, Andi Arief Singgung Menkeu Sri Mulyani: Mohon Ibu Ingat Waktu Miskin

Kelima, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri atas nama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah melakukan pengajuan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) c.q. Badan Pelaksana BPKH.

Keenam, BPS Bipih setelah menerima Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH, segera melakukan pemindahan dana pengembalian setoran lunas Bipih ke rekening Jemaah Haji dan melakukan konfirmasi pemindahan pengembalian setoran pelunasan pada aplikasi SISKOHAT

Ketujuh, jemaah menerima pengembalian setoran pelunasan melalui nomor rekening yang telah diajukan pada tahap pertama.

“Seluruh tahapan ini diperkirakan akan berlangsung selama sembilan hari. Dua hari di Kankemenag Kab/Kota. Tiga hari di Ditjen PHU. Dua hari di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Dan, dua hari proses transfer dari Bank Penerima Setoran ke rekening jemaah,” tutur Ramadan.***

Halaman:

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x