Desak Pemerintah Jelaskan Wacana PPN 12 Persen, Komisi X DPR: Ini Sama Saja Akal-akalan

- 11 Juni 2021, 17:47 WIB
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih. /PKS

PR DEPOK – Soal wacana penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen, Wakil Ketua Komisi X DPR Abdul Fikri Faqih mendesak pemerintah memberikan penjelasan.

Abdul Fikri Faqih secara khusus menyoroti dampak PPN 12 persen terhadap sektor jasa pendidikan, termasuk di antaranya sekolah.

Ia mengaku heran dengan wacana PPN 12 persen lantaran bidang pendidikan negara wajib mengalokasikan anggaran sebesar 20 persen.

Baca Juga: Simak 5 Alasan Gagal Seleksi Kartu Prakerja Berikut Ini

“Sedangkan negara wajib mengalokasikan 20 persen anggaran belanja negara untuk pendidikan menurut konstitusi,” ujar Abdul Fikri dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, pada Jumat 11 Juni 2021 sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Menurutnya, konstitusi menekankan bahwa pendidikan merupakan tanggung jawab negara, sesuai pasal 31 UUD 1945.

Bahkan, dalam amandemen ke-4 UUD 1945, pasal 31 Ayat (2) menyebut setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.

Baca Juga: Cara Daftar dan Cek Penerima BLT UMKM 2021 Rp1,2 Juta di eform.bri.co.id dan banpresbpum.id

Selain itu, pasal 31 ayat (4) nya merupakan mandat bagi pemerintah untuk mengalokasikan sebesar 20 persen belanja negara untuk pendidikan.

“Jadi tugas negara membiayai pendidikan rakyat, bukan sebaliknya rakyat membiayai pendidikan dan dipajaki pula. Kalau kemudian dipajakin (PPN) 12 persen, nilainya menjadi berkurang lagi, ini sama saja akal-akalan,” kata Fikri.

Maka dari itu, wacana PPN 12 persen ia nilai mencederai cita-cita pendiri bangsa yang tertulis jelas dalam preambule UUD 1945, yakni tujuan negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.

Baca Juga: Update Persebaran Covid-19 Depok, 11 Juni 2021: 51.336 Positif, 48.636 Sembuh, 974 Meninggal Dunia

Fikri justru meminta pemerintah berpikir dengan jernih dan lurus. Pendidikan diposisikan sebagai investasi bagi bangsa ini, bukan dihitung sebagai sektor komersial yang pantas dikenakan pajak.

Ia juga mengingatkan bahwa pelanggaran atas konstitusi memiliki konsekuensi yang serius, terlebih menyangkut pendidikan anak bangsa.

Dalam kesempatan yang berbeda, Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad meminta pemerintah mengkaji ulang wacana PPN 12 persen pada tahun depan karena dinilai tidak tepat.

Baca Juga: Milwaukee Bucks Berhasil Kalahkan Brooklyn Nets 86-83 pada Lanjutan Playoff NBA Wilayah Timur

“Kenaikan tarif paling tinggi 15 persen itu harus dikaji ulang kalau perlu dibatalkan karena sampai 2022 bahkan 2023 kita masih dalam periode pemulihan ekonomi,” katanya.

Wacana PPN tersebut dinilai tidak tepat karena tidak ada pihak yang dapat memastikan kapan pandemi akan berakhir, sehingga diperkirakan keadaan masyarakat masih belum stabil.

“Masih ada beban ke ekonomi yang besar jadi kalau dibebani rencana kenaikan PPN saya kira itu akan menjadi persoalan yang cukup serius,” ujarnya.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x