Sebut Pajak untuk Sembako Langgar HAM, Fahri Hamzah: Dimanakah Komnas HAM?

- 12 Juni 2021, 13:02 WIB
Politisi Partai Gelora Indonesia, Fahri Hamzah pengenaan pajak sembako melanggar HAM, ke manakah Komnas HAM?
Politisi Partai Gelora Indonesia, Fahri Hamzah pengenaan pajak sembako melanggar HAM, ke manakah Komnas HAM? /Instagram/@fahrihamzah/

PR DEPOK - Mantan Wakil Ketua Umum DPR RI, Fahri Hamzah tampak ikut menyoroti rencana pengenaan pajak untuk sembako oleh pemerintah.

Dalam pernyataanya, Fahri Hamzah menilai bahwa kebijakan tersebut apabila benar dilakukan tentu melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

"Pajak sembako melanggar HAM," kata Fahri Hamzah seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Twitter @FahriHamzah pada Sabtu, 12 Juni 2021.

Baca Juga: Sebut PPN Sekolah Bakal Membebani Rakyat, Hidayat Nur Wahid: Tidak Sesuai Pancasila, Sila ke 2 dan 5

Sebab melanggar, Fahri Hamzah lantas mempertanyakan keberadaan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) saat ini.

"dimanakah KOMNAS HAM?," ucap Wakil Ketua Umum Partai Gelora tersebut menambahkan.

Cuitan Fahri Hamzah.
Cuitan Fahri Hamzah.

Seperti diketahui bersama, isu pengenaan pajak untuk sembako belakangan ini ramai diperbincangkan publik lantaran dinilai akan menyulitkan masyarakat.

Banyak pihak yang menolak keras dan meminta agar pemerintah mempertimbangkan kembali kebijakan tersebut.

Rencana pengenaan pajak pada sembako itu diketahui termuat dalam draf Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati lantas menanggapi polemik tersebut, dengan menyatakan bahwa rencana itu sifatnya internal.

Baca Juga: Semula Tagih Harta Warisan Lina, Teddy Kini Diserang Balik Rizky Febian dan Terancam Hukuman Penjara

"Situasinya menjadi agak kikuk karena ternyata kemudian dokumennya keluar, karena memang sudah dikirimkan kepada DPR juga. Yang keluar sepotong-sepotong," ujar Menkeu Sri Mulyani.

Kendati demikian, Sri Mulyani tampak enggan menjelaskan secara lengkap terkait permasalahan tersebut.

"Dari sisi etika politik, kami belum bisa menjelaskan sebelum ini dibahas, karena ini adalah dokumen publik yang kami sampaikan, kepada DPR melalui Surat Presiden," katanya menambahkan.***

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: Twitter @Fahrihamzah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah